Puluhan mantan kepala sekolah (kepsek) di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), melakukan protes lantaran dimutasi menjadi pegawai biasa. Mutasi itu dilakukan Bupati Dompu, Bambang Firdaus, pada Agustus 2026.
Para mantan kepsek ini tidak terima status mereka yang awalnya sebagai guru justru dialihkan sebagai tenaga kependidikan alias pegawai biasa. Mereka meminta status mereka tetap sebagai guru meski diberhentikan sebagai kepsek.
"Kami minta status kami dikembalikan menjadi guru sesuai dengan SK yang kami terima pascamutasi," ungkap salah satu mantan kepsek saat ditemui di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dompu, Senin (14/92026).
Dia mengungkapkan mereka awalnya dimutasi dari kepsek menjadi guru biasa. Namun, status mereka dalam daftar pokok pendidikan (dapodik) justru dialihkan menjadi tenaga kependidikan.
Peralihan status ini akan berdampak pada pemenuhan persyaratan jam mengajar mereka yang memiliki sertifikat pendidikan (serdik). Status tenaga kependidikan juga akan mengganggu pencairan dana sertifikasi guru.
"Saya sudah empat tahun jadi kepala sekolah, tetapi sekarang jadi pegawai biasa. Kami pertanyakan melalui DPRD atas peralihan status kami ini," tuturnya.
Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Dompu, Ida Faridah, mengungkapkan hal serupa. Menurutnya, ada sekitar 60-an orang yang statusnya beralih menjadi tenaga kependidikan seusai diberhentikan sebagai kepsek.
"Kami meminta kepada pemda untuk mengembalikan status mereka (eks Kepsek) sesuai dengan SK Pertek BKN," terang Ida.
Simak Video "Menelusuri Keindahan Desa Penyaring dan Bukit Gersang di Sumbawa "
(dpw/dpw)