Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram berencana mengeluarkan aturan khusus untuk membatasi jam operasional kafe. Walhasil, kafe di Mataram tak akan diizinkan untuk buka selama 24 jam.
Langkah ini diambil menyusul maraknya coffee shop yang buka hingga 24 jam. Masyarakat mengeluhkan coffee shop tersebut lantaran terdapat live music sehingga menimbulkan kebisingan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, menuturkan pemkot pada dasarnya mendukung tumbuh suburnya sektor ekonomi kreatif. Namun, tentunya regulasi tetap diperlukan guna menjaga ketertiban kota serta kenyamanan masyarakat.
"Kami memberikan ruang yang cukup mudah untuk berdirinya sektor ekonomi kreatif ini. Tetapi di sisi lain, ada hal-hal yang memang perlu kami batasi agar suasana kenyamanan tetap terjaga di kota ini," kata Mohan saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2026).
Pemberlakuan pembatasan jam operasional ini tidak hanya berlaku bagi coffee shop, tetapi juga melibatkan pedagang kaki lima (PKL) sekitar.
"Melihat beberapa aktivitas menimbulkan persoalan sosial, kami mengambil kebijakan dalam bentuk aturan-aturan yang harus disepakati oleh pengelola. Setelah (instruksi ini) ditandatangani, akan segera kami sosialisasikan," tegas Mohan.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mataram, Novian Rosmana, menuturkan pertumbuhan coffee shop belakangan ini sangatlah pesat. Pembatasan operasional akan diberlakukan mulai pukul 10.00-23.00 Wita.
"Operasional kafe dibatasi dari jam 10 pagi hingga jam 11 malam. Aturan ini berlaku untuk semua jenis kafe dan berlaku setiap hari," tegas Novian.
Novian akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata (Dispar) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mataram untuk pengawasan di lapangan. Dispar Mataram memiliki fungsi pembinaan, sementara Satpol PP Mataram bertugas untuk melakukan penertiban.
Kasatpol PP Mataram, Irwan Rahadi, menjelaskan aturan teknis terkait pembatasan keramaian dan live music tengah dikaji oleh Bagian Hukum Setda Mataram. Langkah ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Izin Keramaian.
Menurut Irwan, aturan teknis ini bentuk respons Pemkot Mataram karena banyaknya laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh dentuman musim dan keramaian kafe ataupun angkringan yang lokasinya berbatasan langsung dengan pemukiman warga.
"Musik itu termasuk bagian dari hiburan dan keramaian, nah itu yang kami batasi, khususnya keramaian di tempat terbuka. Banyak laporan masyarakat, terutama angkringan yang berbatasan dengan pemukiman warga. Kalau warga terganggu akan kita atur pembatasan jamnya," jelas Irwan.
(hsa/hsa)