Kantor Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, masih disegel hingga Senin (31/8/2026). Kondisi tersebut membuat pelayanan publik kepada masyarakat lumpuh sejak hari pertama disegel, Rabu (26/8/2026).
Kepala Desa Kebon Ayu, Kasim, mengatakan kantor desa disegel menggunakan bambu oleh warga bernama Si'in dari Dusun Penarukan Lauk. Penyegelan dilakukan dari bagian luar hingga ke dalam kantor. "Masih disegel," kata Kasim, Senin (31/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kasim, penyegelan tersebut dipicu persoalan lahan kantor desa yang diklaim sebagai milik keluarga Si'in. Persoalan lahan tersebut, kata dia, telah berlangsung cukup lama.
Bahkan, penyegelan kantor desa kali ini merupakan yang kedua kalinya. "Sudah dua kali ini penyegelan," ujarnya.
Kasim mengatakan penyegelan membuat pelayanan kepada masyarakat terhenti. Pemerintah desa juga belum dapat membuka lokasi pelayanan alternatif karena sejumlah fasilitas pelayanan di dalam kantor desa turut tersegel.
Kasim mengaku belum berani membuka segel tersebut. Dia mempertimbangkan kondisi keamanan dan kondusivitas di tengah masyarakat. Pemerintah desa tidak ingin persoalan tersebut justru memicu konflik antara pemerintah desa dengan warga.
Kasim berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat turun tangan memfasilitasi pertemuan antara pemerintah desa dan pihak keluarga Si'in untuk menyelesaikan persoalan lahan tersebut.
"Kalau disuruh buka hari ini segelnya, kami belum sanggup. Karena untuk mencegah kesan pemdes yang berhadapan dengan masyarakat sendiri, kita harapkan dari Pemda yang memfasilitasi," ucapnya.
Kantor Desa Kebon Ayu sudah lima hari disegel warga dengan memasang bambu di gerbang kantor. Kades Kasim tidak mengetahui saat kantornya disegel. Sebab, kantor belum disegel pada Selasa (25/8) malam.
"Kami tidak tahu juga karena tiba-tiba masuk kantor sudah disegel. Tadi malam masih dalam kondisi terbuka," ujar Kasim, Rabu (26/8/2026).
Akibat penyegelan tersebut, pelayanan di Kantor Desa Kebon Ayu untuk sementara terhenti. Kasim mengatakan seluruh staf tidak dapat masuk ke kantor karena penyegelan dilakukan dari bagian luar hingga ke dalam.
"Ya mau gimana, semuanya disegel di dalam juga," jelas Kasim.
Menurut Kasim, warga yang menyegel, Si'in, sebelumnya sempat datang ke Kantor Desa Kebon Ayu sepekan sebelum disegel. Ia kala itu datang meminta uang Rp 50 juta dengan alasan terlilit utang.
Permintaan uang tersebut berkaitan dengan klaim kepemilikan lahan tempat berdirinya kantor desa. Selain uang, Si'in juga mengajukan sejumlah permintaan lain kepada Pemdes Kebon Ayu.
"Pak Si'in itu datang ke kantor dan menyatakan akan menyegel kantor desa karena kami tidak bisa memberikan apa yang dia minta. Uang Rp 50 juta itu bagian yang dia minta. Banyak yang dia minta," ungkap Kasim.
Kasim menegaskan Pemdes Kebon Ayu belum dapat memastikan kebenaran klaim kepemilikan lahan tersebut. Menurutnya, status lahan itu masih menjadi persoalan karena klaim tersebut belum jelas.
(hsa/iws)