Kantor Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), disegel warga. Penyegelan dilakukan dengan memasang bambu di gerbang kantor.
Kepala Desa Kebon Ayu, Kasim, tidak mengetahui mengenai waktu penyegelan tersebut. Sebab, kantor belum disegel pada Selasa (25/8) malam.
"Kami tidak tahu juga karena tiba-tiba masuk kantor sudah disegel. Tadi malam masih dalam kondisi terbuka," ujar Kasim, Rabu (26/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat penyegelan tersebut, pelayanan di Kantor Desa Kebon Ayu untuk sementara terhenti. Kasim mengatakan seluruh staf tidak dapat masuk ke kantor karena penyegelan dilakukan dari bagian luar hingga ke dalam.
"Ya mau gimana, semuanya disegel di dalam juga," jelas Kasim.
Kasim mengungkapkan Kantor Desa Kebon Ayu disegel warga Dusun Penarukan Lauk bernama Si'in. Warga tersebut mengklaim lahan lokasi Kantor Desa Kebon Ayu milik keluarganya.
Menurut Kasim, Si'in sebelumnya sempat datang ke Kantor Desa Kebon Ayu sekitar sepekan lalu. Ia kala itu datang meminta uang Rp 50 juta dengan alasan terlilit utang.
Permintaan uang tersebut berkaitan dengan klaim kepemilikan lahan tempat berdirinya kantor desa. Selain uang, Si'in juga mengajukan sejumlah permintaan lain kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Kebon Ayu.
"Pak Si'in itu datang ke kantor dan menyatakan akan menyegel kantor desa karena kami tidak bisa memberikan apa yang dia minta. Uang Rp 50 juta itu bagian yang dia minta. Banyak yang dia minta," ungkap Kasim.
Kasim menegaskan Pemdes Kebon Ayu belum dapat memastikan kebenaran klaim kepemilikan lahan tersebut. Menurutnya, status lahan itu masih menjadi persoalan karena klaim tersebut belum jelas.
"Itu kan kurang jelas, itu kan cuma klaim," ucap Kasim.
(hsa/hsa)