Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Alfa Dera, mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan pada Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY). Sebagai jaksa, Dera dikenal terbuka dalam berkomunikasi dan mengedepankan pendekatan humanis terhadap masyarakat.
"Benar. Alhamdulillah saya dapat promosi ke Kejati DIY," kata Dera kepada media, Senin (25/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dera dijadwalkan mengikuti serah terima jabatan (sertijab) pada Rabu (26/8). Sementara itu, pengganti Dera sebagai Kasi Intel Kejari Lombok Tengah belum ada. "Rabu saya sudah di Jogja," imbuhnya.
Selama bertugas di Lombok Tengah, Dera meninggalkan sejumlah catatan. Mulai dari penanganan perkara dugaan korupsi, seperti korupsi dum truk dan armroll Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hingga pajak penerangan jalan (PPJ) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah.
Selain itu, ia juga mendorong adanya keterbukaan informasi publik hingga perbaikan sistem birokrasi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lombok Tengah, hingga mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, penyampaian informasi perkara dilakukan dengan tetap memperhatikan batasan hukum.
"Penegakan hukum di era digital tidak cukup hanya mengandalkan tindakan represif. Penegakan hukum memang harus tegas, tetapi komunikasi dengan masyarakat harus tetap humanis dan terbuka sesuai koridor hukum," imbuh Dera.
Tangani Beragam Perkara
Salah satu pendekatan yang didorong Dera selama bertugas di Lombok Tengah adalah memastikan penindakan hukum tidak berhenti pada proses perkara. Bagi dia, setiap perkara yang ditangani perlu dilihat lebih jauh untuk mengetahui kelemahan sistem sekaligus mencari solusi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Hal itu salah satunya diterapkan dalam persoalan PPK yang berkaitan dengan data kelistrikan. Setelah dilakukan penanganan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Dera mendorong adanya perbaikan sistem melalui koordinasi dan keterbukaan data dengan PLN.
"Pertukaran data tersebut membantu pemerintah daerah melakukan verifikasi sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan daerah," imbuhnya.
Menurut Dera, data kelistrikan dari PLN dapat dimanfaatkan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk mendukung penataan aset serta pengelolaan pajak di Lombok Tengah. "Dengan pola tersebut, penanganan perkara kita harapkan tidak hanya menghasilkan proses hukum, tetapi juga melahirkan perbaikan tata kelola," tuturnya.
Sebelum dilakukan pembenahan sistem dan penguatan pertukaran data, penerimaan dari sektor tersebut berada di kisaran Rp 30 miliar hingga Rp 31 miliar. Namun setelah itu, sistem itu menunjukkan tren peningkatan.
Pada 2026, kata Dera, penerimaan tersebut diproyeksikan dapat mencapai sekitar Rp 40 miliar, bergantung pada realisasi hingga akhir tahun. Pola serupa juga didorong untuk diterapkan pada sektor pajak dan retribusi daerah lainnya.
"Kalau sistem dan datanya terbuka, potensi penerimaan daerah lebih mudah diketahui dan dikawal. Jadi setelah penindakan, sistemnya juga harus diperbaiki," ujarnya.
Tak hanya itu, Dera juga menemukan adanya tunggakan pajak dari kegiatan lari di Sirkuit Mandalika sebesar Rp 700 juta. Namun, setelah dilakukan koordinasi dan didorong memenuhi kewajiban sesuai ketentuan, kegiatan berhasil disetorkan sebagai pendapatan daerah.
"Kami juga mendorong agar berbagai event hiburan dan pariwisata di Lombok Tengah dapat memberikan kontribusi yang sesuai bagi daerah, tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi dan aktivitas pariwisata," ungkapnya.
Berbekal insting intelijen tajam dan jam terbang penanganan siber sejak bertugas di Kejari Depok, Dera berhasil menemukan adanya dugaan penggunaan perusahaan cangkang Penanaman Modal Asing (PMA) untuk menguasai lahan di kawasan wisata Lombok Tengah. Praktik tersebut dinilai berpotensi menggeser investasi menjadi instrumen spekulasi sekaligus menggerus pendapatan daerah.
Selain dugaan perusahaan cangkang PMA, Kejari juga menyoroti ketimpangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan harga pasar tanah hingga terkonsentrasinya hampir 80 persen transaksi pertanahan pada segelintir notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Dera melihat adanya pola penguasaan lahan di Lombok Tengah yang kini mengalami pergeseran. Jika sebelumnya praktik itu dilakukan melalui skema nominee dengan meminjam nama warga lokal, kini muncul dugaan penggunaan perusahaan cangkang PMA yang tidak menjalankan kegiatan investasi secara nyata.
"Pada kasus ini, perusahaan didirikan, tetapi aktivitas investasinya tidak terlihat. Tanah justru dikuasai dan menunggu kenaikan harga. Pola seperti ini perlu menjadi perhatian bersama agar investasi tidak bergeser menjadi sekadar instrumen spekulasi," kata Dera.
Dalam menjalankan fungsi intelijen, mantan anggota Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) ini juga membangun komunikasi yang cukup dekat dengan awak media. Media didorong menjalankan fungsi kontrol sosial secara kritis dan bertanggung jawab. Sementara Kejaksaan berupaya memberikan informasi secara terbuka sepanjang tidak mengganggu proses hukum.
"Kami juga mendorong masyarakat dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) juga untuk menyampaikan informasi, kritik serta masukan. Karena semakin terbuka komunikasinya, semakin dekat pula institusi dengan masyarakat," kata dia.
Kakak Asuh Bagi Mantan Napi Kasus Siber
Di balik tugas penegakan hukum, Dera punya julukan unik. Dia dikenal sebagai 'kakak asuh' bagi puluhan mantan narapidana kasus siber alias hacker di Depok.
Pendekatan yang dilakukan tidak hanya melihat kesalahan yang pernah dilakukan, tetapi juga melihat potensi teknologi yang mereka miliki. Mereka didorong kembali menempuh pendidikan dan mengembangkan kemampuan teknologi secara positif.
"Soal ini kami memandang bahwa kemampuan yang sebelumnya digunakan untuk melakukan peretasan diarahkan agar menjadi keahlian di bidang keamanan siber," ujar eks Kasi Intel Lampung Tengah ini.
Pria berdarah Batak ini berharap para mantan napi tersebut tidak kembali terjerumus dalam kejahatan siber. Melainkan dapat tumbuh menjadi talenta digital yang dibutuhkan di masa depan.
"Kalau punya kemampuan teknologi, jangan dimatikan. Kita arahkan supaya kemampuan itu digunakan untuk hal yang benar dan bermanfaat," bebernya.
Pendekatan tersebut dinilai relevan dengan tantangan penegakan hukum ke depan yang semakin membutuhkan sumber daya manusia yang memahami teknologi, keamanan siber, digital forensik, data, hingga perkembangan kecerdasan buatan.
"Karena jaman sekarang ini semua sudah beda. Jadi kita juga harus punya pandangan yang beda," ungkapnya.
Tugas Baru di Kejati DIY
Selanjutnya, Dera akan menjalankan tugas sebagai Kepala Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan di Kejati DIY. Dalam jabatan barunya, ia bertugas menjalankan fungsi pemetaan dan deteksi dini terhadap berbagai ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT).
Pengalaman di bidang intelijen, penanganan perkara, pencegahan, komunikasi media, perbaikan sistem hingga pembinaan anak yang pernah berhadapan dengan hukum menjadi bagian dari bekalnya menjalankan tugas baru.
"Saya tetap akan membawa prinsip dalam penegakan hukum, yaitu terbuka dalam komunikasi, humanis terhadap masyarakat, dan mendorong setiap penindakan melahirkan perbaikan sistem," kata Dera.
Menurut Dera, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari berapa banyak perkara yang ditangani. Melainkan juga dari jumlah persoalan yang berhasil dicegah, sistem yang berhasil diperbaiki, dan kepercayaan masyarakat yang berhasil dibangun.
"Ndak ada yang akan berubah. Mungkin lebih ke beradaptasi saja. Karena beda tempat, beda polanya," pungkasnya.
(iws/iws)