detikBali

Jaksa Periksa Eks Kepala DLH Lombok Tengah soal Korupsi Truk Jungkit

Terpopuler Koleksi Pilihan

Jaksa Periksa Eks Kepala DLH Lombok Tengah soal Korupsi Truk Jungkit


Sui Suadnyana, Edi Suryansyah - detikBali

Mantan Kepala DLH Lombok Tengah, Lalu Amir Ali, seusai diperiksa jaksa soal dugaan korupsi pengadaan dump truck, Selasa (5/5/2026). (Foto: Edi Suryansyah/detikBali)
Foto: Mantan Kepala DLH Lombok Tengah, Lalu Amir Ali, seusai diperiksa jaksa soal dugaan korupsi pengadaan dump truck, Selasa (5/5/2026). (Foto: Edi Suryansyah/detikBali)
Lombok Tengah -

Jaksa memeriksa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah, Amir Ali, terkait dugaan korupsi pengadaan truk jungkit (dump truck) anggaran 2021, Selasa (5/5/2026). Amir pun memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah.

Pantauan detikBali, Amir keluar dari gedung Kejari Lombok Tengah mengenakan kemeja putih corak coklat lengan pendek sekitar pukul 11.30 Wita. Ia keluar sembari menelepon seseorang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amir kepada awak media mengakui diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan dump truck di DLH Lombok Tengah anggaran 2021. Keterangan yang disampaikan Amir berkaitan dengan tupoksinya selaku Kepala DLH Lombok Tengah saat lelang.

"(Diperiksa) masalah dump truck, itu aja. Ndak tau apa namanya ya (tahapan). Saya hanya menyampaikan keterangan-keterangan saja. Selebihnya itu ndak ada. Masalah proses pelelangan, selebih itu tidak ada," kata Amir kepada awak media.

ADVERTISEMENT

Saat pemeriksaan, Amir menerima sekitar delapan belas pertanyaan dari penyidik Kejari Lombok Tengah terkait pelelangan. Amir tak membawa berkas apa pun saat pemeriksaan. "Kan berkas dari sana semua, dari dinas. Saya hanya konfirmasi saja," imbuhnya.

Amir menegaskan proses pelelangan yang dilakukan DLH Lombok Tengah tidak ada masalah apa pun. Semua proses saat itu, jelasnya, dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) sehingga Amir tak punya wewenang apa pun.

"Ya biasa, lurus saja sih kalau pelelangan. Begitu kamk serahkan ke ULP ya sudah. Kan yang lakukan pelelangan ULP. Pasti lah (dasar hukum) tidak dari ULP kalau tidak ada dasar hukum," beber Amir.

Amir mengklaim tak mengetahui kendaraan yang dibeli dari hasil pelelangan itu bodong atau tidak. Hanya saja, ia mengklaim jika regulasi dan prosedur pengadaan dump truck tersebut telah selesai.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, membenarkan ada pemeriksaan terhadap Amiri. Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan dump truck DLH Lombok Tengah anggaran 2021.

"Tadi di atas (lagi diperiksa). Oh udah keluar ya," kata Dera.

Menurut Dera, kasus tersebut masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Setelah itu, kata dia, Kejari Lombok Tengah akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

"Setelah keluar hasil dari BPKP ya kami tetapkan (tersangka)," jelas Dera.

Diketahui, kasus ini bermula dari proyek pengadaan kendaraan operasional DLH Lombok Tengah anggaran 2021. Pengadaan meliputi pengadaan dump truck dan arm roll untuk wilayah Kecamatan Pujut serta dump truck untuk Kecamatan Praya.

Pengadaan dilakukan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lombok Tengah dengan total pagu anggaran sebesar Rp 5,4 miliar. Satu penyedia ditetapkan sebagai pemenang dalam proses lelang dengan nilai kontrak sekitar Rp 5,122 miliar.

Namun pada Maret 2025, Kejari Lombok Tengah menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam proyek tersebut. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-612/N.2.11/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025, yang diperkuat dengan Surat Perintah Penyelidikan lanjutan Nomor Print-1145A/N.2.11/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.

Hasil penyelidikan, jaksa menemukan penyedia proyek telah menyerahkan enam dump truck dan empat arm roll kepada DLH Lombok Tengah. Namun, proses serah terima yang seharusnya dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak dilaksanakan secara penuh sesuai ketentuan.

Selain itu, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan, termasuk tidak dilampirkannya bukti kepemilikan kendaraan dalam dokumen pengadaan. Atas dasar temuan tersebut, penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.



(hsa/hsa)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads