Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) kini mencabut sementara larangan kendaraan berpelat luar NTT untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU wilayah NTT. Selama ini, Pemprov NTT membatasi pembelian BBM subsidi di daerah tersebut khusus bagi kendaraan berpelat nomor NTT, yaitu DH, EB, dan ED.
Pembebasan pembelian BBM subsidi untuk kendaraan pelat luar NTT dilakukan pascagempa bumi magnitudo 7,7 yang mengguncang Pulau Flores. Kebijakan ini diambil seusai beredar keluhan relawan dari luar NTT yang menghabiskan banyak biaya untuk membeli BBM nonsubsidi saat hendak menyalurkan bantuan bagi korban gempa di NTT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi bagi kendaraan luar NTT sudah dicabut sementara sejak hari pertama gempa Flores pada 15 Agustus lalu. Menurutnya, hal itu dilakukan agar kendaraan pengangkut bantuan, tenaga kesehatan, relawan, pemerintah, TNI-Polri, serta kendaraan operasional lainnya dapat bergerak tanpa terkendala kebutuhan BBM.
"Sejak hari pertama terjadinya gempa Flores, sudah saya perintahkan untuk direlaksasi di seluruh Flores terkait penanganan gempa Flores," ujar Laka Lena, Selasa (25/8/2026).
Laka Lena mengakui mobilitas kendaraan dari luar NTT meningkat seiring kedatangan relawan dan organisasi kemanusiaan yang menyalurkan bantuan untuk warga terdampak gempa bumi. Ia menegaskan pembebasan pembelian BBM subsidi bagi kendaraan pelat luar berlaku selama kondisi darurat.
"Ini merupakan bentuk kelonggaran, kemudahan, dan penyesuaian yang diberikan pemerintah," kata Laka Lena.
Diketahui, keluhan relawan asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), saat menyalurkan bantuan ke NTT viral di media sosial. Sopir mobil Isuzu Box Elf itu mengaku seharusnya memerlukan 75 liter solar untuk mengirim bantuan ke NTT.
Namun, karena ada kebijakan larangan pembelian BBM subsidi di SPBU NTT, mereka hanya mampu membeli 45 liter BBM nonsubsidi jenis Pertamina Dex. Sopir dan relawan tersebut merasa terbebani dengan mahalnya pembelian Pertamina Dex yang mencapai Rp 21.150 per liter.
Untuk diketahui, Pemprov NTT selama ini melarang kendaraan berpelat luar NTT mengisi BBM subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di NTT. Kebijakan serupa juga berlaku bagi kendaraan yang belum atau tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Kendaraan tersebut hanya diperbolehkan mengisi BBM nonsubsidi.
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Kendaraan dari luar NTT diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi jika membeli bensin di SPBU wilayah NTT.