Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 10,85 miliar dari pemerintah pusat. Pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemkot Mataram dipastikan aman hingga akhir tahun 2026.
"Terkait kekurangan gaji, (dana) itu yang kami pakai Rp 10,85 miliar," kata Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemkot Mataram menerima dana transfer dari pemerintah pusat berdasarkan DJPb Nomor SP-07/WPB.23/2026. Kucuran dana ini akan digunakan untuk membayar gaji ASN maupun PPPK hingga akhir tahun.
"Jelas-jelas di situ penggunaanya untuk kekurangan gaji, baik itu PPPK maupun ASN," jelas Alwan.
Pemkot Mataram sendiri sebelumnya masuk dalam daftar ratusan pemerintah daerah (pemda) yang mengalami masalah keuangan untuk membayar gaji para pegawai. Kondisi keuangan Pemkot Mataram bahkan sempat diprediksi hanya cukup untuk membayar gaji pegawai hingga Oktober 2026.
Diketahui, belanja pegawai lingkup Pemkot Mataram berada di atas 40 persen, lebih besar daripada pos anggaran lainnya. Anggaran tersebut termasuk untuk gaji PPPK Penuh Waktu hingga guru.