Pungutan liar (pungli) terjadi di Bukit Seger, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dugaan pungli ini viral setelah video yang diunggah akun Instagram @faricayo.
Melalui video yang diunggah, perempuan itu mengatakan memarkirkan motornya di area Bukti Seger dan diminta membayar sebesar Rp 10 ribu. Setelah dia cermati, muncul kecurigaan karena tiket yang diberikan justru bertuliskan 'retribusi masuk festival Bau Nyale'. Hal itu menandakan tiket itu bukan karcis parkir resmi untuk lokasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kekesalannya memuncak saat ia hendak naik ke atas bukit setelah menyeberangi jembatan. Di sana, ia kembali dihampiri dan diminta membayar lagi sebesar Rp 10 ribu hanya untuk naik bukit. Setelah melakukan protes karena merasa sudah membayar parkir yang mahal, tarif kemudian turun jadi Rp 5 ribu.
Namun, kejutan lain muncul saat ia meminta tiket resmi. Wisatawan itu hanya diberikan karcis yang tertera harga Rp 2.500, sangat jauh dari nilai yang diminta di awal. Dia juga tidak ragu menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pemerasan.
Wisatawan itu menegaskan masalah utamanya bukanlah nominal uang yang dikeluarkan, melainkan ketidakjujuran pengelola di lokasi. Ia mengaku sangat benci dengan pungli yang terjadi di kawasan wisata tersebut.
Wakil Bupati Lombok Tengah, M Nursiah, buka suara soal pungli di Bukit Seger. Nursiah menyayangkan pungli tersebut karena dapat merusak citra pariwisata Lombok terhadap wisatawan. Nursiah akan mengutus organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk memperjelas status lahan.
"Kalau berkaitan dengan status tanah di Seger itu, nanti kami akan tugaskan nanti OPD terkait untuk bertanya kepada BPN untuk kami bahas status lahan untuk dapat disesuaikan manfaat, fungsi, pengelolaan, operasional," kata Nursiah kepada awak media, Rabu (19/8/2026).
Nursiah menegaskan pembahasan soal tanah itu perlu dilakukan. Musababnya, berdasarkan informasi yang didapatkannya, area Bukit Seger merupakan tanah milik perorangan. Kepastian status lahan bisa menjadi dasar Pemkab Lombok Tengah untuk melakukan penataan pengelolaan.
"Kalau masyarakat punya ini, anti kami tanya apakah dikerjasamakan dengan pihak ketiga atau gimana. Intinya, kalau seger itu memang butuh kepastian dari BPN," tegas Nursiah.
Isu status lahan, tutur Nursiah, memang acapkali menjadi polemik di area tersebut sehingga Pemkab Lombok Tengah harus berhati-hati untuk bersikap.
"Apa pun statusnya nanti, kami dapat berkoordinasi dengan apakah perorangan atau berbadan hukum. Ini kan banyak yang mengatakan kalau punyanya si A, si B. Ada yang mengatakan kalau tanah itu tanah Adat Ulayat," imbuh Nursiah.
Nursiah mengatakan pungli itu terjadi karena pengelolaan area Bukit Seger hingga kini belum jelas. Pemkab Lombok Tengah tak punya kewenangan melakukan penindakan karena status lahan belum terang.
"Soal pungli ini termasuk pengelolaan, yang dilakukan oleh kelompok, perorangan aktivitas parkir dan lain-lain. Itu nanti bisa dipastikan setelah status lahan terang," jelas Nursiah.
Di sisi lain, Nursiah juga telah menyampaikan jika Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri, memiliki gagasan lain, yaitu mengusulkan area Bukit Seger bisa dikeluarkan Hak Penggunaan Lahan (HPL) agar pengelolaannya bisa diatur.
"Pak Bupati juga pernah menyampaikan ke kami termasuk juga BPN sebelumnya untuk dipastikan statusnya dan ruang menjadi HPL-nya Pemda. Agar pengelolaannya bisa diatur oleh pemerintah," ungkap Nursiah.
(dpw/dpw)