Sebanyak 11.925 rumah rusak imbas gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT). Data ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, pada Selasa (18/8/2026).
"Total rumah yang rusak sebanyak 11.925 unit, dengan rincian rusak berat sebanyak 5.516 unit, rusak sedang sebanyak 1.916 unit, rusak ringan 4.493 unit," kata Berton seperti dikutip dari detikProperti, pada Rabu (19/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lokasi kerusakan terparah berada di Nagekeo, Manggarai Barat, dan Ngada. Pemerintah telah menyiapkan beberapa rencana agar masyarakat yang rumahnya terdampak bisa memiliki hunian yang layak kembali. BNPB akan memberikan bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat yang huniannya rusak ringan, sedang, dan berat.
"Rusak ringan akan menerima 15 juta rupiah, rusak sedang 30 juta rupiah," kata Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, saat meninjau Puskesmas Riung, Ngada, dalam keterangannya.
Sementara itu, untuk rusak berat diberi dua pilihan. Pertama, bisa mendapatkan dana tunggu hunian (DTH) sebesar Rp 600 ribu untuk menyewa rumah. Kedua, pilih tinggal di hunian sementara (huntara) sebelum nantinya pindah ke hunian tetap (huntap) yang disiapkan oleh pemerintah.
"Yang rusak berat misal rumahnya hancur akan dibangunkan hunian sementara untuk tempat tinggal sambil menunggu hunian permanen, hunian tetap dibangun atau diberikan dana tunggu hunian," terang Suharyanto.
Suharyanto mengatakan perlu ada proses pendataan dan verifikasi terhadap tingkat kerusakan rumah untuk mendapatkan bantuan. Pendataan dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran sekaligus menghindari data ganda maupun ketidaksesuaian kategori kerusakan.
BNPB telah menggandeng organisasi perangkat daerah (OPD) untuk proses tersebut. Kerja sama pendataan juga melibatkan pemerintah daerah, BPBD, serta seluruh unsur terkait diperlukan agar proses tersebut dapat dilakukan secara cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, setiap kabupaten/kota terdampak juga telah diminta untuk segera membentuk satuan tugas (satgas) percepatan penanganan darurat. Satgas tersebut dapat dibentuk oleh bupati/wali kota dengan melibatkan seluruh unsur terkait sehingga koordinasi penanganan, termasuk pendataan kerusakan rumah dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak, dapat dilakukan secara terpadu.
"Pendataan harus menjadi perhatian bersama. Kita ingin memastikan masyarakat yang terdampak mendapatkan bantuan sesuai dengan kondisi kerusakan rumahnya. Karena itu, sinergi seluruh unsur di daerah sangat penting agar proses ini berjalan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Suharyanto.
Artikel ini telah tayang di detikProperti. Baca selengkapnya di sini!