Wakil Bupati Lombok Barat Nurul Adha menggeser anggaran rehabilitasi aula kantor bupati senilai Rp 4 miliar untuk kebutuhan yang dinilai lebih darurat. Adha menilai rehab aula tersebut belum mendesak dibandingkan kebutuhan masyarakat, salah satunya penanganan kekeringan.
Adha mengatakan keputusan itu diambil setelah dirinya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membedah kembali anggaran dalam APBD murni. Menurutnya, terdapat sejumlah proyek bernilai besar yang belum mendesak untuk dikerjakan.
"Saya bersama TAPD membedah semua anggaran, baik anggaran murni. Makna pergeseran itu kita harus kembalikan, makna pergeseran itu adalah kita dibolehkan melakukan pergeseran apabila terjadi hal-hal yang sangat darurat, darurat terkait kemanusiaan, misalnya ada bencana. Salah satu contoh, rehab aula kantor bupati itu nilainya 4 miliar," ujarnya, Jumat (14/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Adha, anggaran rehabilitasi aula kantor bupati pada era Bupati nonaktif Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) dapat ditunda karena tidak berkaitan dengan kebutuhan mendesak masyarakat.
"Apakah ada yang akan meninggal kalau kita tunda? Kita tidak laksanakan? Tidak ada. Berarti itu tidak darurat," katanya.
Adha mengatakan anggaran tersebut kemudian dapat dialihkan untuk kebutuhan yang lebih darurat, seperti penanganan kekeringan.
Meski begitu, Adha memastikan proyek yang sudah ditenderkan tetap dilanjutkan. Salah satunya perbaikan sejumlah jalan rusak di Kecamatan Labuapi.
"Yang sudah dilakukan tender, silahkan lanjut berjalan. Nah insyaallah kan sudah mulai berproses, ada Jalan Terong Tawah, ada Jalan Jereneng sampai Perampuan, jalan wisata Banyumulak juga lanjut," tegasnya.
Di sisi lain, Adha meminta kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap LAZ menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran Pemkab Lombok Barat.
Ia mengingatkan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta tidak bermain dalam proyek.
"Saya ajak seluruh kepala OPD ini, jadikan kasus OTT ini sebagai pelajaran yang sangat penting. Bahwa dihadapan hukum itu kita tidak bisa ditolong oleh siapapun, kecuali diri kita yang menolong," kata Adha.
"Oleh karena caranya adalah kita bekerja lurus, jangan sampai ada niat. Karena niat itu akan diikuti oleh langkah-langkah berikutnya," pungkasnya.
Diketahui, Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ) terjaring OTT di rumah dinasnya pada 20 Juli lalu. Penyidik KPK kemudian menetapkan tiga tersangka, yakni LAZ, Direktur Utama PT AMGM Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI) Alvonsus Gani.
LAZ diduga menerima suap terkait sejumlah proyek di Lombok Barat serta melakukan benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ). Ia diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi membantu Sudirman memperoleh proyek pemerintah.
Sudirman kemudian diduga menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai pool bucket proyek dengan meminjam nama sejumlah perusahaan agar CV DKK tidak tercatat sebagai pemenang tender. KPK menduga persyaratan lelang sudah diatur sedemikian rupa agar perusahaan yang digunakan Sudirman memenangkan proyek senilai Rp 17,9 miliar melalui tender maupun penunjukan langsung.
Proyek tersebut meliputi rehabilitasi Taman Kota Gerung 2025 senilai Rp 2,3 miliar dan rehabilitasi tahap kedua pada 2026 senilai Rp 4,3 miliar. Kedua proyek itu menjadikan Taman Kota Giri Menang sebagai salah satu pekerjaan yang masuk dalam konstruksi perkara KPK.