Wakil Bupati (Wabup) Lombok Barat Nurul Adha menegaskan tidak ada aliran dana hasil dugaan korupsi Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ) yang masuk ke dirinya. Adha menyebut isu tersebut sudah beredar sebelum LAZ terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Adha mengatakan dirinya bahkan sempat menanyakan isu tersebut kepada LAZ melalui grup percakapan yang juga beranggotakan Direktur nonaktif PT AMGM Sudirman.
"Jadi ini kan isu sejak sebelum OTT juga sudah ada yang bertanya hal itu. Ya wajar saja orang kemudian boleh-boleh saja orang menyangkakan seperti itu. Tapi saya klarifikasi itu ke Pak Bupati. Jadi saya luruskan itu isu, dan alhamdulillah tidak ada hal-hal yang disangkakan itu kepada saya," kata Adha, Jumat (14/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adha mengakui terlibat dalam pembahasan proyek di tingkat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Namun, Adha tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan proyek secara teknis.
"Walaupun kita di TAPD kan ada pembahasan. Tetapi untuk teknis-teknisnya saya tidak ikut dan memang tidak diikutkan," ujarnya.
Adha juga mengaku pernah berkomunikasi dengan LAZ terkait proyek di Lombok Barat. Namun, LAZ melarang Adha ikut dalam pembahasan teknis proyek.
Menurut Adha, larangan tersebut merupakan bentuk upaya LAZ untuk menjaganya agar tidak terlibat dalam permainan proyek. "Saya memahami beliau memang menjaga saya seperti itu. 'Jadi Ibu tidak boleh ikut,' itu pernah beliau sampaikan seperti itu. Sehingga saya, ya kalaupun tidak dilibatkan soal proyek, tidak ada masalah buat saya," tuturnya.
Adha mengatakan selama ini hanya fokus pada tugas-tugas wakil bupati yang dibebankan kepadanya. Di antaranya, menangani persoalan stunting dan kemiskinan.
"Saya lebih fokus kepada tupoksi saya selama saya menjabat sebagai wakil, mengurus soal stunting, karena itu sebagai ketua TPTGS, dan mengurus soal kemiskinan, karena sebagai ketua tim percepatan penurunan kemiskinan," tegasnya.
Diketahui, LAZ terjaring OTT di rumah dinasnya pada 20 Juli lalu. Penyidik KPK kemudian menetapkan tiga tersangka, yakni LAZ, Direktur Utama PT AMGM Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI) Alvonsus Gani.
LAZ diduga menerima suap terkait sejumlah proyek di Lombok Barat serta melakukan benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ). Ia diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi membantu Sudirman memperoleh proyek pemerintah.
Sudirman kemudian diduga menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagaipool bucket proyek dengan meminjam nama sejumlah perusahaan agar CV DKK tidak tercatat sebagai pemenang tender. KPK menduga persyaratan lelang sudah diatur sedemikian rupa agar perusahaan yang digunakan Sudirman memenangkan proyek senilai Rp 17,9 miliar melalui tender maupun penunjukan langsung.
Proyek tersebut meliputi rehabilitasi Taman Kota Gerung 2025 senilai Rp 2,3 miliar dan rehabilitasi tahap kedua pada 2026 senilai Rp 4,3 miliar. Kedua proyek itu menjadikan Taman Kota Giri Menang sebagai salah satu pekerjaan yang masuk dalam konstruksi perkara KPK.