Tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), yang mengintimidasi dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga mengakhiri hidupnya dinonaktifkan. Keputusan itu diambil dalam sidang paripurna yang digelar pada Rabu (29/7/2026).
Ketiga anggota DPRD TTU tersebut adalah Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Robert Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP.
"Tadi sudah sidang paripurna untuk mengumumkan keputusan Badan Kehormatan DPRD TTU, terkait pemberhentian sanksi terhadap tiga anggota DPRD yang dilaporkan oleh almarhum dokter Icha dan keluarganya. Tadi keputusan BK adalah pemberhentian sementara dari anggota DPRD TTU," ujar Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi saat dihubungi, Rabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kristoforus menjelaskan pemberhentian sementara itu didasarkan pada proses pidana atas dugaan intimidasi yang masih berjalan di Polda NTT. Selain itu, kasus tersebut juga telah naik ke tahap penyidikan sehingga DPRD TTU menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kami sangat menghargai proses hukum di Polda NTT, tetapi kami juga tetap memang teguh prinsip praduga tak bersalah. Sehingga dasar itu yang menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara," jelas politikus Partai Golkar itu.
Menurut Kristoforus, keputusan tersebut diambil berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap sumpah dan janji serta kode etik DPRD. Di sisi lain, DPRD TTU tidak gegabah menjatuhkan sanksi pemberhentian secara permanen.
Sebab, kata dia, hasil proses pidana hingga putusan pengadilan belum dapat dipastikan terbukti atau tidak. Apabila nantinya ketiga anggota DPRD tersebut dinyatakan tidak bersalah, mereka berpotensi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk meminta ganti rugi materiil.
"Kalau misalkan gugatannya Rp 100-200 miliar, ini uang dari mana? Uang rakyat kan," urai Kristoforus.
Apabila putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan mereka terbukti bersalah, DPRD TTU akan menjatuhkan sanksi pemberhentian secara permanen terhadap ketiganya.
"Itu aturannya kan begitu. Sehingga sebelumnya kami lakukan ini (pemberhentian sementara) untuk menghindari dampak hukum di kemudian hari," terang Kristoforus.
Kristoforus menegaskan, setelah dikenai sanksi pemberhentian sementara, ketiga anggota DPRD TTU tersebut hanya menerima gaji pokok. Sementara itu, tunjangan, alat kelengkapan dewan (AKD), dan hak lainnya tidak lagi diterima.
"Palingan hanya gaji pokok saja yang mereka dapat. Kalau tunjangan lain-lain itu tidak dapat," imbuh Kristoforus.
"Jadi teman-teman BK DPRD TTU sudah mempertimbangkan banyak aspek. Mungkin tidak bisa memuaskan semua pihak, terutama keluarga korban, tetapi ini putusan sudah mempertimbangkan banyak aspek dan dampak hukum bagi lembaga ini," pungkas mantan aktivis PMKRI Cabang Kupang itu.