Dua warga negara asing (WNA) asal India dibekuk di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. Mereka kedapatan membawa narkotika golongan I jenis ganja pasta senilai sekitar Rp 1,5 miliar di dalam koper.
Kepala Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Kombes I Made Hendra Agustina menjelaskan kedua pelaku merupakan laki-laki dan perempuan berinisial AR (28) dan PC (31). Mereka diamankan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 11.30 Wita di terminal kedatangan internasional usai tiba dari Thailand menggunakan maskapai Scoot Air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Senin tanggal 3 Agustus 2026 telah diamankan dua orang yang berperan sebagai kurir dengan menggunakan maskapai Scoot Air dengan tujuan Bandara I Gusti Ngurah Rai dari Thailand," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusra, Jumat (7/8/2026).
Hendra mengungkapkan, awalnya petugas mencurigai gerak-gerik kedua pelaku. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan mereka.
"Kedua warga negara asing ini diidentifikasi dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Lalu oleh petugas dari Bea Cukai dilakukan pemeriksaan terhadap barang-barang ataupun koper yang dibawa oleh kedua pelaku," imbuhnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Wawan Dharmawan mengatakan pelaku menyamarkan narkotika tersebut di dalam kotak-kotak mainan anak yang dimasukkan ke koper agar tampak seperti barang bawaan biasa.
"Motif yang digunakan oleh kedua pelaku dengan mengemas paket barang ini di dalam kotak-kotak kurang lebih ada 100 paket dibagi menjadi dalam 14 kemasan, lalu di packing ke dalam 2 koper yang dikemas seolah-olah menjadi barang bawaan pada umumnya," jelas Wawan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan narkotika golongan I jenis delta-9 THC atau ganja pasta dengan berat total 10.310 gram bruto atau 10.110 gram neto.
"Sebanyak 100 kemasan yang merupakan narkotika golongan 1 jenis delta-9 THC atau ganja dengan berat total 10.310 gram bruto atau 10.110 gram netto dengan nilai barang mencapai Rp 1,5 miliar rupiah," imbuhnya.
Sebagai rincian, koper pertama berwarna cokelat merek SIX CARAT LIU KE LA berisi delapan kotak dengan total 62 padatan berwarna hijau kecokelatan yang diduga mengandung ganja. Barang tersebut memiliki berat 6.399 gram bruto atau 6.275 gram neto.
Sementara itu, koper kedua bermotif LV berwarna cokelat berisi enam kotak dengan total 38 padatan berwarna hijau kecokelatan yang juga diduga mengandung ganja. Berat barang tersebut mencapai 3.911 gram bruto atau 3.835 gram neto.
"Hasil penindakan ini telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 2.076 jiwa dari dampak buruk penggunaan narkotika dan kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar 3,3 miliar rupiah," kata Wawan.
Setelah penindakan, kedua pelaku diamankan dan diserahkan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menyebut kedua WNA tersebut berperan sebagai kurir narkoba. Adapun jaringan peredaran, termasuk pihak penerima barang di Bali, masih dalam tahap pengembangan karena keduanya diketahui merupakan penumpang transit.
Kedua WNA tersebut dikenakan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta Pasal 610 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.