detikBali

Ditangkap Sehari Jelang DWP 2025 di Bali, Pria Asal Toraja Divonis 6 Tahun

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Ditangkap Sehari Jelang DWP 2025 di Bali, Pria Asal Toraja Divonis 6 Tahun


Wibhi Leksono - detikBali

Bareskrim Polri menggelar barang bukti narkoba yang akan diedarkan di DWP.
Foto: Bareskrim Polri menggelar barang bukti narkoba yang akan diedarkan di DWP. (dok. Istimewa)
Denpasar -

Ali Sergio alias Nino bin Piergiorgio Somma, salah satu terdakwa dalam rangkaian pengungkapan kasus narkoba menjelang Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali, divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai AA Putu Putra Ariyana dalam perkara Nomor 522/Pid.Sus/2026/PN Dps. Majelis hakim menyatakan Ali Sergio terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

"Menyatakan terdakwa Ali Sergio alias Nino bin Piergiorgio Somma tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," demikian amar putusan hakim, Kamis (23/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain hukuman penjara, terdakwa dijatuhi denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut.

ADVERTISEMENT

Jika penyitaan dan pelelangan tidak cukup atau tidak memungkinkan dilakukan, denda diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Ali Sergio ditangkap tim Opsnal Subdit IV Ditpidnarkoba Bareskrim Polri pada 11 Desember 2025 sekitar pukul 22.45 Wita di depan Burgerlink, Jalan Pantai Berawa Nomor 46, Canggu, Kuta Utara, Badung.

Penangkapan itu dilakukan sehari sebelum DWP 2025 digelar di Bali. Polisi sebelumnya memperoleh informasi mengenai dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dan kokain di wilayah Bali.

Dari penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi serbuk putih yang kemudian berdasarkan pemeriksaan laboratorium terbukti mengandung kokain dengan berat 11,86 gram netto.

Selain itu, ditemukan 45 butir ekstasi dengan berat total 17,55 gram netto. Barang bukti tersebut terdiri dari 22 butir tablet berlogo TMT dan 23 butir tablet berlogo Transformer.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap Ali Sergio datang ke Bali setelah mendapat informasi mengenai rencana transaksi narkotika yang berkaitan dengan momentum DWP 2025.

Sekitar November 2025, terdakwa disebut dihubungi Aryo yang kini berstatus DPO. Aryo mengajak terdakwa ke Bali untuk menghadiri DWP dan menyampaikan adanya pihak yang akan menanyakan harga ekstasi dan kokain.

Terdakwa kemudian disebut menawarkan ekstasi seharga Rp 600 ribu per butir dan kokain Rp5,5 juta per gram. Pada 8 Desember 2025, Bryan yang juga disebut sebagai DPO menghubungi terdakwa dan memesan 40 butir ekstasi serta 10 gram kokain.

Bryan kemudian disebut mentransfer uang muka Rp50 juta.

Terdakwa selanjutnya menghubungi Echa untuk memesan 45 butir ekstasi dan Abed untuk mendapatkan kokain.

Terdakwa berangkat ke Bali pada 9 Desember 2025. Setelah tiba, dia disebut menerima 45 butir ekstasi melalui seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Kedampang, Kerobokan Kelod.

Sehari kemudian, terdakwa menerima tambahan uang Rp35 juta dari Bryan. Uang tersebut kemudian digunakan untuk melunasi pembelian kokain kepada Abed.

Pada 11 Desember 2025, terdakwa disebut bertemu Abed dan menerima satu plastik klip berisi serbuk putih yang diduga kokain. Barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam botol minum warna hitam dengan tutup hijau.

Terdakwa kemudian menuju kawasan Pantai Berawa. Namun, saat berada di depan Burgerlink, polisi menangkapnya.

Penangkapan Ali Sergio merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Bareskrim Polri menjelang DWP 2025.

Dalam rangkaian operasi tersebut, Bareskrim Polri mengamankan 17 tersangka dari enam jaringan narkoba pada periode 9-14 Desember 2025.

Namun, dalam surat dakwaan perkara Ali Sergio, terdakwa tidak secara eksplisit disebut sebagai anggota sindikat tertentu. Jaksa menguraikan adanya sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam rantai perolehan dan rencana penjualan narkotika, di antaranya Aryo, Bryan, Echa, dan Abed yang masih berstatus DPO.

Berdasarkan berita acara penghitungan dan penimbangan, ekstasi yang diamankan memiliki berat 19,63 gram bruto atau 17,55 gram netto. Sementara serbuk putih tersebut memiliki berat 12,5 gram bruto atau 11,86 gram netto.

Dalam perkara ini, Ali Sergio didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Terdakwa juga tetap ditahan. Barang bukti kokain dan ekstasi dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan satu unit iPhone 11 Pro Max dan satu unit Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi DK 5620 FCZ dirampas untuk negara.



(hsa/hsa)









Hide Ads