Kepala Unit Donor Darah (UDD) PMI Lombok Barat, dr. Souvia Muthmainnah, diminta mengundurkan diri setelah diduga merangkap jabatan di dua instansi.
Selain menjabat sebagai Kepala UDD PMI Lombok Barat, Souvia juga tercatat sebagai Dokter Ahli Pertama di Puskesmas Kediri di bawah Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dikes PPKB) Lombok Barat.
Buntut rangkap jabatan tersebut, Kepala Dikes PPKB Lombok Barat Erni Suryana menjatuhkan hukuman disiplin ringan berupa teguran tertulis kepada Souvia melalui surat tertanggal 20 Juli 2026. Dalam surat itu disebutkan Souvia melanggar disiplin karena bekerja di lembaga lain tanpa izin pimpinan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil pemantauan dan/atau pemeriksaan yang telah dilakukan, Saudara diketahui telah melakukan pelanggaran disiplin berupa: Bekerja Pada Lembaga Lain Tanpa Seijin Pimpinan (Kadikes PPKB)."
"Sehubungan dengan hal tersebut, kepada Saudara diberikan Hukuman Disiplin Ringan berupa Teguran Tertulis," demikian bunyi petikan surat tersebut.
Tak hanya memberikan teguran, Erni juga meminta Souvia melepas jabatannya sebagai Kepala UDD PMI Lombok Barat. Permintaan itu disampaikan melalui surat lain tertanggal 24 Juli 2026.
"Bersama ini kami sampaikan agar Saudara segera mengundurkan diri atau tidak lagi menjabat sebagai Kepala Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Lombok Barat." ujar Erni dalam suratnya.
Menurut Erni, permintaan tersebut disampaikan agar Souvia dapat fokus menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Puskesmas Kediri.
Pada tanggal yang sama, Erni juga melayangkan surat kepada PMI Lombok Barat. Dalam surat itu, Dikes PPKB meminta PMI berkoordinasi terlebih dahulu apabila hendak merekrut tenaga kesehatan yang berasal dari Kabupaten Lombok Barat.
Langkah tersebut dinilai perlu agar status kepegawaian, penempatan, dan beban kerja calon tenaga kesehatan dapat dipastikan lebih dulu sehingga tidak terjadi rangkap pekerjaan atau penugasan di lebih dari satu instansi.
"Setiap pelaksanaan rekrutmen tenaga kesehatan oleh PMI Kabupaten Lombok Barat yang berasal dari wilayah Kabupaten Lombok Barat agar terlebih dahulu dilakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat. Koordinasi tersebut diperlukan untuk memperoleh informasi mengenai status kepegawaian, penempatan, serta beban kerja calon tenaga kesehatan yang akan direkrut, sehingga tidak terjadi kondisi rangkap pekerjaan (double job) atau penugasan pada lebih dari satu instansi," tulis Erni.
Sementara itu, Ketua PMI Lombok Barat, Haris Karnaen, irit bicara ketika ditanyai terkait surat-surat tersebut. Politikus Partai Demokrat yang juga anggota DPRD Lombok Barat itu mengatakan persoalan tersebut masih dalam proses penyelesaian.
"Sedang proses, nanti ya," katanya ditemui di DPRD Lombok Barat, Selasa (4/8/2026).