Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram mencatat akumulasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tembus Rp 20 miliar lebih. Mayoritas piutang pajak tersebut berasal dari wajib pajak (WP) yang didominasi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan belum melunasi PBB sejak belasan tahun lalu.
"Sebagian besar piutang PBB yang ada saat ini adalah yang ada di buku satu dan dua, yakni masyarakat yang berpenghasilan rendah," ungkap Kepala BKD Kota Mataram, Muhamad Ramayoga, Selasa (28/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramayoga mengatakan piutang PBB ini menumpuk dalam jangka waktu yang cukup panjang. Adapun nominal ketetapan pajak berkisar antara Rp 5.000 hingga Rp 25 ribu per tahun sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Nilainya membengkak karena terakumulasi dari ribuan warga selama belasan tahun.
"Sekitar Rp 20 (miliar). (Piutang) itu sejak tahun pelimpahan dari KPPN itu," imbuhnya.
BKD Mataram, dia berujar, tengah berupaya melakukan konsultasi dan meminta petunjuk teknis dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta arahan Wali Kota Matatam. Hal itu dilakukan untuk menyelesaikan persoalan piutang tersebut.
"Kami cari solusinya. Langkah-langkah apa yang harus kami lakukan untuk tidak membebankan mereka. Mudah-mudahan ada kebijakan pemutihan. Kami berharap saja," pungkas Ramayoga.