detikBali

Vila di Hutan Pejarakan Buleleng Dibongkar, Koster: Jangan Main-main!

Terpopuler Koleksi Pilihan

Vila di Hutan Pejarakan Buleleng Dibongkar, Koster: Jangan Main-main!


Made Wijaya Kusuma - detikBali

Gubernur Bali Wayan Kostersaat pembongkaran vila di kawasan hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali, Sabtu (12/9/2026). (Foto: Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Gubernur Bali Wayan Koster saat pembongkaran vila di kawasan hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali, Sabtu (12/9/2026). (Foto: Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Gubernur Bali Wayan Koster memimpin langsung pembongkaran vila yang berdiri di kawasan hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Bangunan tersebut dibongkar karena tidak memenuhi ketentuan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan wisata alam.

Pembongkaran bangunan vila dilakukan pada Sabtu (12/9/2026). Koster menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berkomitmen menjaga kawasan hutan sekaligus memastikan pengelolaan perhutanan sosial berjalan sesuai aturan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran. Berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan, saya tegaskan jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali," kata Koster, Sabtu.

Bangunan vila tersebut berada di area Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan. Berdasarkan hasil telaah dokumen pengelolaan perhutanan sosial, pembangunan vila itu tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).

ADVERTISEMENT

Diketahui, Hutan Desa Pejarakan dikelola oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wana Makmur Hutan Desa Pejarakan berdasarkan SK Nomor 3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tertanggal 5 Juni 2020.

Kawasan hutan tersebut memiliki luas sekitar 700 hektare dan mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga (KK). Sebelum pembongkaran, pemilik bangunan telah diberikan peringatan sebanyak tiga kali. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan dan pemilik tidak melakukan pembongkaran secara mandiri.

Selain tidak tercantum dalam RKPS, vila tersebut juga belum mengantongi sejumlah perizinan. Termasuk Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Aktivitas pengambilan air dari dalam tanah disebut telah dilakukan meski izin ABT belum dimiliki. Bangunan tersebut juga belum mendapatkan izin resmi dari Dinas Perizinan serta belum melalui penelitian tata kelola lanskap.

Di sisi lain, Koster menduga adanya keterlibatan warga negara asing (WNA) sebagai pemodal pembangunan dengan menggunakan nama warga lokal. "Ini masih kami telusuri dan tindak tegas," ujar Koster.

Koster memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali untuk mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai hutan sosial. Salah satunya dengan melakukan penanaman kembali.



(iws/iws)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads