detikBali

Kepatuhan Pajak Kendaraan di NTT Rendah, Tiap Daerah Rata-rata di Bawah 50%

Terpopuler Koleksi Pilihan

Kepatuhan Pajak Kendaraan di NTT Rendah, Tiap Daerah Rata-rata di Bawah 50%


Sui Suadnyana, Simon Selly - detikBali

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, berpidato dalam Penandatanganan Addendum Kesepakatan Bersama antara Pemprov NTT dengan Pemerintah Kabupaten/Kota tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak, di Kupang, Selasa (28/7/2027).
Foto: Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, berpidato dalam Penandatanganan Addendum Kesepakatan Bersama antara Pemprov NTT dengan Pemerintah Kabupaten/Kota tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak, di Kupang, Selasa (28/7/2027).
Kupang -

Kepatuhan warga Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk membayar pajak kendaraan sangat rendah. Berdasarkan evaluasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT, rata-rata kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di kabupaten/kota berada di bawah 50%.

"Bahkan, ada daerah yang baru mampu mengumpulkan sekitar 23% dari total potensi yang ada. Artinya, masih ada ruang yang sangat besar untuk kita optimalkan. Ini bukan potensi baru, tetapi potensi lama yang selama ini belum digarap secara maksimal," jelas Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rendahnya kepatuhan warga membayar pajak kendaraan itu diungkap Laka Lena dalam Penandatanganan Addendum Kesepakatan Bersama antara Pemprov NTT dengan Pemerintah Kabupaten/Kota tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak, di Kupang, Selasa (28/7/2027).

Laka Lena memastikan akan mengoptimalisasi penerimaan pajak kendaraan di NTT. Ia menegaskan kebijakan optimalisasi pemungutan pajak daerah bukan semata-mata untuk mengejar kenaikan pendapatan, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam menyesuaikan diri dengan perubahan tata kelola keuangan daerah di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Pemerintah daerah (pemda), terang Laka Lena, selama ini terlalu bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat. Akibatnya, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari pajak kendaraan bermotor, belum dikelola secara optimal. Situasi kini berubah setelah pemerintah pusat memotong Dana Transfer ke Daerah (TKD).

"Selama ini kita tidak pernah sungguh-sungguh mengurus potensi ini karena transfer pusat ke daerah masih relatif aman. Tetapi sekarang situasinya sudah berubah, kita harus mencari sumber-sumber pendapatan yang memang menjadi hak daerah," tambah Laka Lena.

Selain kondisi di dalam negeri, situasi global juga membuat keuangan pemda makin terbatas. Walhasil, pemda kini dituntut lebih mandiri dalam membiayai pembangunan, termasuk belanja pegawai.

Hampir setiap kepala daerah di Indonesia, tutur Laka Lena, menjadikan pajak kendaraan bermotor sebagai penyumbang terbesar PAD, termasuk NTT. Namun, tingkat kepatuhan masyarakat NTT untuk membayar pajak kendaraan sangat rendah.

Laka Lena telah melakukan diskusi dengan sejumlah kepala daerah di Yogyakarta dan Bali terkait strategi peningkatan PAD. Hasil diskusi, Laka Lena meyakini optimalisasi pajak kendaraan adalah langkah yang tidak bisa dihindari agar daerah memiliki kemampuan fiskal lebih kuat.

Bagi Laka Lena, kebijakan optimalisasi pajak kendaraan di NTT bakal memicu perdebatan karena menyentuh persoalan lama tidak disentuh. Meski begitu, Laka Lena menilai polemik tersebut akan menjadi bagian dari proses menuju tata kelola yang lebih tertib dan berkeadilan.

"Kami tidak menciptakan pajak baru. Kami hanya memastikan bahwa kewajiban yang selama ini belum dijalankan dapat dipenuhi dengan baik," tegas Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu.

Laka Lena telah menelurkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2026. Menurut Laka Lena, pergub itu memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan mutasi kendaraan dan melunasi tunggakan pajak.

Melalui kebijakan itu, Laka Lena ingin memberikan pengurangan biaya administrasi hingga penghapusan denda pajak. Tujuannya agar masyarakat mendapat kesempatan menyelesaikan kewajiban tanpa terbebani sanksi besar.

(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads