Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menghapus denda pajak kendaraan bermotor selama dua bulan. Kebijakan itu tertuang dalam Program Amnesti Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 melalui Pergub NTT Nomor 32 Tahun 2026 yang berlaku 1 Juli hingga 31 Agustus 2026.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menjelaskan penghapusan denda 100% sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menata keadilan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada masyarakat.
Selain penghapusan denda, Pemprov NTT juga memberi tiga paket keringanan lain selama periode amnesti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama, pembebasan 100% denda administratif, dan keterlambatan pembayaran PKB. Kedua, diskon pokok tunggakan PKB hingga 30%. Ketiga insentif potongan hingga 8% bagi wajib pajak yang selama ini taat bayar tepat waktu dan potongan hingga 50% bagi kendaraan berpelat luar daerah yang mutasi dan balik nama ke NTT," terang Laka Lena, Rabu (8/7/2026).
Program ini juga mencakup keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan diskon pajak progresif.
"Program ini menyasar seluruh kendaraan yang beroperasi di wilayah NTT tanpa terkecuali. Kendaraan berpelat NTT yang masih menunggak diberi kesempatan melunasi dengan keringanan, yang selama ini taat juga dapat insentif," terang politikus Partai Golkar itu.
Ia menegaskan amnesti ini bukan sekadar soal pendapatan daerah. Melainkan pemerintah ingin menciptakan keadilan antara hak dan kewajiban.
"Pajak kendaraan harus menciptakan rasa keadilan. Mereka yang sudah memenuhi kewajibannya membayar pajak berhak memperoleh akses terhadap fasilitas yang disubsidi pemerintah. Sebaliknya, kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajaknya tidak dapat menikmati fasilitas tersebut," tegas mantan anggota DPR itu.
Laka Lena menambahkan, kendaraan yang taat pajak berhak menikmati BBM bersubsidi. "Sementara yang menunggak diarahkan menggunakan BBM nonsubsidi," katanya.
Laka Lena juga mengimbau pemilik kendaraan berpelat luar yang beroperasi di NTT segera melakukan mutasi agar mendapatkan potongan 50%.
"Selain memperoleh berbagai potongan dan kemudahan, kendaraan yang telah berstatus pelat NTT nantinya dapat menikmati BBM bersubsidi secara legal sekaligus ikut memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD untuk pembangunan di NTT," jelas Laka Lena.
Pemprov NTT, dia berujar, memilih pendekatan persuasif dibanding represif. Masyarakat diberi waktu dua bulan untuk melunasi kewajiban secara sukarela.
"Ini bentuk keadilan bagi seluruh masyarakat. Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sehingga semakin banyak kendaraan yang taat pajak dan manfaatnya akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan di NTT," pungkasnya.
(hsa/iws)