Hari Anak Nasional yang diperingati setiap 23 Juli menjadi momentum untuk mengingat pentingnya perlindungan terhadap anak. Namun, di Nusa Tenggara Barat (NTB), ribuan anak justru menjadi korban kekerasan dalam enam tahun terakhir.
Berdasarkan data Simfoni Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) V2, sebanyak 3.764 anak menjadi korban kekerasan sepanjang 2020-2025. Kasus yang tercatat meliputi kekerasan seksual, fisik, psikis, hingga penelantaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Datanya fluktuatif, kadang naik, kadang menurun," kata Ketua LPA NTB, Sukran Hasan, saat dikonfirmasi detikBali, Kamis (23/7/2026).
Sukran menyebut kasus kekerasan seksual menjadi kasus yang paling mendominasi dalam beberapa tahun terakhir. Sebagian besar kasus kekerasan seksual yang ditangani melibatkan pelaku dari lingkungan terdekat korban, seperti teman sebaya maupun pacar.
"Kekerasan seksual yang paling dominan, baru kekerasan fisik. Tapi yang paling banyak terjadi kekerasan seksual. Kekerasan seksual ini banyak dilakukan oleh teman sebaya dan pacar," bebernya.
Ia menilai meningkatnya jumlah laporan juga dipengaruhi semakin masifnya sosialisasi serta pendampingan yang dilakukan UPTD PPA, LPA, hingga para pendamping di tingkat daerah.
Berdasarkan data Simfoni PPA V2, kasus kekerasan terhadap anak sejak 2020 hingga 2025 terus meningkat. Pada 2020 sebesar 482 kasus, 2021 (598 kasus), 2022 (738 kasus), 2023 (659 kasus), 2024 (633 kasus), dan 2025 (654 kasus).
Dalam periode 2020-2025, jumlah kasus kekerasan terhadap anak paling tinggi terjadi di Lombok Timur, yakni 1.030 kasus kekerasan terhadap anak. Disusul, Lombok Utara (583), Lombok Barat (392), Dompu (338), Kota Mataram (314), Bima (297), Lombok Tengah (265), Sumbawa (213), Kabupaten Bima (178), serta Sumbawa Barat 154 kasus.
"Lombok Timur yang paling banyak, (disusul) Lombok Utara. Kenapa meningkat, di desa itu ada banyak konselor, dan itu dibiayai daerah. Jadi semua kasus di Lombok Utara itu terdeteksi. Sehingga datanya terkoneksi ke LPA maupun Dinas Sosial," katanya.
Selain kasus yang melibatkan laki-laki dan perempuan, LPA NTB juga menemukan kasus kekerasan seksual terhadap anak laki-laki. Di salah satu kasus yang ditangani LPA NTB beberapa waktu lalu, laki-laki dewasa melakukan kekerasan seksual dengan iming-iming bermain playstation (PS).
"Si laki-lakinya ini modusnya itu buka usaha PS, bentuk kekerasannya itu mereka di iming-imingi main PS. Kemudian di tempat itu dipanggil satu-satu diimingi duit," jelasnya.
Sukran menambahkan, kasus kekerasan seksual sesama jenis cenderung lebih sulit terungkap karena korban enggan melapor.
"Dulu sempat ada yang mau melapor, tapi masih sulit dan di tengahnya mandek. Modusnya kalau antara cewek dengan cewek ini, mereka ditraktir, dibelanjakan, setelah itu seperti orang pacaran," ujarnya.
Rata-rata usia para korban yang mengalami kekerasan seksual berkisar antara 14-17 tahun.
Sementara itu, Sekretaris LPA NTB Giras Genta menilai peran keluarga menjadi kunci utama dalam mencegah kekerasan terhadap anak. Menurutnya, orang tua perlu membangun komunikasi dan memperbanyak waktu berkualitas bersama anak.
"Kuncinya itu di parenting, orang tua itu harus punya banyak waktu sama anak-anaknya. Bukan sekedar (anak) minta uang, lalu pergi. Kalau bisa duduk bersama, family time, setidaknya harus perbanyak quality time," pungkasnya.