Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rumah dinas Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ) ditutup rapat. Sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tampak berjaga di gerbang masuk rumah dinas tersebut.
Pantauan detikBali, Rabu (22/7/2026), dua gerbang rumah dinas di Jalan Soekarno Hatta, Gerung, tertutup rapat. Kondisi itu berbeda dengan hari-hari sebelumnya yang gerbangnya biasa terbuka.
Tiga personel Satpol PP berjaga di gerbang sisi timur. Mereka juga melarang orang yang tidak berkepentingan masuk ke area rumah dinas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya enggak boleh masuk," ujar salah satu personel Pol PP saat ditemui di lokasi.
Meski LAZ telah ditahan KPK, rumah dinas tersebut masih ditempati istrinya, Ayu Indra Rukmana, bersama anak mereka. Ayu saat ini masih menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Lombok Barat sekaligus Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Lombok Barat.
"Masih (di dalam) bersama anaknya," bebernya.
Petugas mengaku tidak mengetahui sampai kapan keluarga LAZ akan tetap menempati rumah dinas tersebut.
"Enggak tahu kalau masalah pindahnya," katanya.
Berbeda dengan rumah dinas bupati, rumah dinas Wakil Bupati Lombok Barat Nurul Adha yang berada tepat di sebelahnya terlihat normal. Gerbang rumah dinas wakil bupati terbuka lebar dan tidak tampak penjagaan khusus.
Hingga kini, KPK juga masih memasang segel di sejumlah ruangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, yakni ruang kerja Bupati Lombok Barat, ruang kerja Kepala Dinas PUPRPKP, serta ruang kerja Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap Bupati LAZdi rumah dinasnya pada Senin (20/7/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 19 orang.
Seusai pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni LAZ, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI) Alvonsus Gani.
KPK menduga LAZ menerima suap terkait sejumlah proyek di Lombok Barat serta melakukan benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Dalam konstruksi perkara, LAZ diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi membantu Sudirman memperoleh proyek pemerintah. Sudirman kemudian diduga menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai "pool bucket" proyek dengan meminjam nama sejumlah perusahaan agar CV DKK tidak tercatat sebagai pemenang.
KPK menduga persyaratan lelang diatur agar perusahaan yang digunakan Sudirman memenangkan proyek senilai Rp 17,9 miliar melalui tender maupun penunjukan langsung.
Melalui proses tender, proyek tersebut meliputi rehabilitasi Taman Kota Gerung 2025 senilai Rp 2,3 miliar dan rehabilitasi tahap kedua pada 2026 senilai Rp 4,3 miliar. Dua proyek itu menjadikan Taman Kota Giri Menang sebagai salah satu pekerjaan yang masuk dalam konstruksi perkara KPK.