Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram memperketat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Tim pemeriksaan khusus diterjunkan untuk mengusut dugaan kurang bayar setoran pajak dari empat wajib pajak (WP) besar di Mataram, yang terdiri dari restoran dan hotel.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Achmad Amrin menuturkan, proses pemeriksaan dan penggalian data dilakukan untuk memastikan potensi penerimaan daerah tidak bocor.
"Sedang kita tindaklanjuti, kita lagi pemeriksaan. Pengalihan data lebih jauh dan tajam lagi (terhadap 4 WP tersebut)," kata Amrin, saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pemeriksaan awal, indikasi ketidaksesuaian laporan omzet dipicu oleh sejumlah faktor. Mulai dari perbedaan sistem pencatatan internal WP hingga kekeliruan dalam memperhitung tarif pajak.
Amrin menuturkan empat wajib pajak yang menjadi target pemeriksaan mencakup dua usaha restoran dan dua hotel yang memiliki usaha hiburan. Kasus pada hotel menjadi perhatian khusus sebab unit usahanya menjual minuman beralkohol (minol).
"Ada beberapa perbedaan sistem, ada yang beberapa salah hitung tarif. Karena hotel yang jadi temuan, itu kan ada hiburannya disitu," jelasnya.
"Empat (WP) ini ada restoran dan ada dua hotel. Hotel yang punya hiburan, dan hiburan yang punya minol," sambungnya.
Sementara itu, BKD menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap temuan demi menegakkan perda yang berlaku. Tim pemeriksaan dipastikan sudah turun ke lapangan dan telah mengantongi seluruh dokumen para WP terkait.
Walaupun proses audit memerlukan waktu khusus, Pemkot Mataram optimistis nilai kurang bayar yang bakal ditagihkan bisa mencapai angka fantastis.
"Perda harus kita jalankan, sedang pemeriksaan, tim sudah turun, dan data-data sudah kita pegang. Kurang bayar dari kesalahan perhitungan Masih berjalan, mudah-mudahan miliaran, harapan kita," tandasnya.
(hsa/hsa)