Guru Tilap Tabungan Siswa, Ombudsman: Pengawasan Disdikbud Lombok Barat Lemah

Sui Suadnyana, M Zahiruddin - detikBali
Rabu, 24 Jun 2026 22:40 WIB
Foto: Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB, Arya Wiguna, saat ditemui di SDN 5 Babussalam, Lombok Barat, Rabu (24/6/2026). (M. Zahiruddin/detikBali)
Lombok Barat -

Pengawasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lombok Barat terhadap guru dan sekolah dinilai lemah oleh Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB). Penilaian itu diberikan buntut guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Babussalam inisial LA yang menggelapkan tabungan siswa Rp 105 juta.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB, Arya Wiguna, mempertanyakan mekanisme pengelolaan tabungan siswa yang diterapkan di SDN 5 Babussalam. Menurut Arya, pengelolaan dana tabungan seharusnya melibatkan lembaga keuangan resmi.

"Yang namanya mengelola keuangan kan tentu ada lembaga keuangan. Kalau di Lombok Utara semisal, dia boleh memfasilitasi menabung ketika sekolah bekerja sama dengan lembaga keuangan seperti bank," ujar Arya saat ditemui di SDN 5 Babussalam, Rabu (24/6/2026).

Arya mengatakan telah meminta klarifikasi terkait dugaan penggelapan tabungan siswa SDN 5 Babussalam. Menurutnya, kasus ini tidak lepas dari lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan program yang berlaku di sekolah. Padahal, pengelolaan tabungan di kelas lain dilakukan melalui bendahara sekolah. Karena itu, sekolah semestinya dapat mendeteksi lebih awal jika terjadi penyimpangan.

"Itu kan harus dikontrol, dengan alasan apa pun mekanisme kebijakan yang dikeluarkan harus dilaksanakan. Walaupun kebijakannya kerja sama dengan bank, tetapi ada peristiwa-peristiwa seperti ini, masalahnya di mana? Ya di pengawasannya," jelas Arya.

Arya akan meminta klarifikasi kepada Disdikbud Lombok Barat. Kasus di SDN 5 Babussalam, kata Arya, akan menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi mekanisme tabungan siswa di seluruh sekolah di Lombok Barat.

"Ini pintu masuk kami mengevaluasi mekanisme nabung menabung di sekolah. Karena namanya sekolah kan belajar mengajar. Walaupun sifatnya edukasi, iya itulah kami atur seperti apanya," jelas Arya.

Di sisi lain, Ombudsman akan terus memantau proses pengembalian tabungan para siswa tersebut. Arya menegaskan akan mengambil langkah lanjutan jika guru yang bersangkutan tidak memenuhi komitmen pengembalian sesuai waktu yang ditentukan.

"Intinya diberikan waktu seminggu untuk menyelesaikan permasalahan tabungan siswa kelas 3 ini dan tentu kami mendorong komitmen agar ini bisa segera selesai. Kami akan terus pantau. Kalau tidak dikembalikan, kami nanti tentukan langkah berikutnya seperti apa," tegas Arya.

Sebelumnya, guru berinisial LA di SDN 5 Babussalam, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, diduga menilap uang tabungan siswa sekitar Rp 105 juta. Uang tersebut merupakan tabungan milik sekitar 30 siswa kelas 3 yang hingga kini belum dibagikan.

Salah seorang wali murid, Rodi, mengaku kecewa karena tabungan anaknya belum juga diterima. Padahal, menurutnya, tabungan siswa dari kelas lain sudah dibagikan pada Jumat (19/6/2026).

"Kelas lain sudah dapat semua, cuman kelas 3 yang belum," kata Rodi saat ditemui di SDN 5 Babussalam, Selasa (23/6).

Rodi mengungkapkan tabungan anaknya mencapai Rp 2,5 juta. Uang itu rencananya digunakan untuk membeli beras dan memenuhi kebutuhan keluarga. Ia menuturkan tabungan tersebut dikumpulkan sedikit demi sedikit selama setahun dari hasil kerja serabutannya sebagai tukang pikul gabah.



Simak Video "Video: Guru PPPK Berubah Status Jadi PNS, Bagaimana Mekanismenya?"

(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork