Sejumlah kabar di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapatkan perhatian dari pembaca detikBali selama sepekan terakhir. Kabar ini banyak dibaca karena peristiwanya membuat kepala geleng-geleng.
Kasus pertama adalah kabar soal warga negara (WN) Australia yang nyaris diperkosa oleh remaja. Insiden ini terjadi di di Pantai Pailiang, Desa Bondo Kodi, Sumba Barat Daya. Pelakunya masih berumur 17 tahun dan berstatus sebagai pelajar.
Kabar kedua adalah perihal guru sekolah dasar (SD) yang seharusnya menjadi panutan, tetapi malah membuat kriminal. Guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Babussalam, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, ini diduga menilap uang tabungan siswa sekitar Rp 105 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita ketiga yang mendapatkan sorotan pembaca detikBali adalah Tentara Indonesia Gadungan (TNI) yang identitasnya terbongkar setelah menganiaya pacarnya. Selain identitasnya terbongkar, kisah asmara TNI gadungan itu juga berakhir.
Sejumlah berita yang menjadi sorotan pembaca detikBali selama sepekan terakhir kembali dihadirkan di akhir pekan ini melalui rubrik Nusra Sepekan. Selamat membaca.
Turis Australia Nyaris Diperkosa Remaja
Turis perempuan asal Australia inisial IMC (30) dicabuli dan nyaris diperkosa oleh remaja inisial AH (17). AH juga merampas ponsel iPhone 14 Pro milik korban.
Insiden itu terjadi di di Pantai Pailiang, Desa Bondo Kodi, Sumba Barat Daya, NTT. AH sudah ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya.
"Saat ini terduga pelaku sudah diamankan. Terduga pelaku sendiri masih berstatus pelajar," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus Sanam, dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Yakobus mengungkapkan peristiwa itu terjadi saat UMC sedang menikmati matahari terbit di Pantai Pailiang, Jumat (19/6/2026). Tak lama kemudian, AH muncul sambil menuntun kuda dan menyapa korban IMC.
AH tiba-tiba menarik kerah baju perempuan asal Australia tersebut dan menjegal kakinya hingga korban telentang di bibir pantai. AH yang diketahui berstatus sebagai pelajar itu lalu melucuti pakaian bawah korban dan mencabulinya.
Saat korban melawan, AH justru mencengkeram dan menekan kepala turis Australia itu ke dalam air laut. "Korban sempat kesulitan bernapas dan berusaha mengangkat kepalanya, tetapi terduga pelaku kembali menekan kepala korban ke dalam air hingga berulang kali," imbuh Yakobus.
Tak hanya itu, AH juga diduga menyeret paksa tubuh IMC ke semak-semak di kawasan pesisir tersebut. Korban yang ketakutan sempat menawarkan ponsel dan sejumlah uang agar tak diperkosa. Namun, AH malah memukuli turis asing tersebut.
"Korban lalu menyodorkan iPhone 14 Pro miliknya yang dirampas pelaku. Saat pelaku mencengkram tangan dan menarik kerah baju, korban melepaskan bajunya dan kabur," kata Yakobus.
Setelah ponselnya dirampas oleh pelaku, IMC yang dalam kondisi tanpa busana bergegas berlari menyelamatkan diri ke hotel tempatnya menginap. Korban sendiri diketahui merupakan seorang pengembang properti di Sydney, Australia.
"Sesampainya di hotel, korban bertemu dengan staf hotel dan menceritakan seluruh kejadian mengerikan yang baru saja dialaminya," lanjut Yakobus.
Menurut Yakobus, IMC baru melaporkan kasus percobaan pemerkosaan dan penganiayaan itu pada Senin (22/6/2026). Selain mengamankan AH, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti celana pendek hitam, celana dalam, dan iPhone 14 Pro warna hitam dalam kondisi rusak.
"Kami sudah melakukan wawancara terhadap pelapor, korban, serta saksi-saksi di lokasi kejadian. Korban juga sudah menjalani visum et repertum (VER)," jelas Yakobus.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Sumba Barat Daya, Kadek Arya Parwata, mengungkapkan AH telah ditetapkan tersangka. AH kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara akibat perbuatannya itu.
Kadek mengungkapkan ancaman 12 tahun penjara itu sesuai dengan sangkaan aturan yang menjerat AH, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kasus AH kini telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat kejadian serta satu unit telepon genggam yang ditemukan dalam keadaan rusak.
"Kerugian materi yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp 25.102.000," ungkap dia.
Menurut Kadek, seusai kejadian, IMC mengalami trauma berat atas peristiwa yang dialaminya. Korban mulai merasa nyaman setelah diberikan jaminan keamanan oleh polisi.
Satreskrim Polres Sumba Barat Daya masih melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Guru SD Tilap Tabungan Siswa
Seorang guru berinisial LA di SDN 5 Babussalam, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, diduga menilap uang tabungan siswa sekitar Rp 105 juta. Uang tersebut merupakan tabungan milik sekitar 30 siswa kelas 3 yang hingga kini belum dibagikan.
Salah satu orang tua siswa, Rodi, merasa kecewa karena tabungan anaknya belum juga diterima. Padahal, menurutnya tabungan siswa dari kelas lain sudah dibagikan pada Jumat (19/6/2026).
"Kelas lain sudah dapat semua, cuman kelas 3 yang belum," kata Rodi saat ditemui di SDN 5 Babussalam, Selasa (23/6/2026).
Rodi mengungkapkan tabungan anaknya mencapai Rp 2,5 juta. Uang itu rencananya digunakan untuk membeli beras dan memenuhi kebutuhan keluarga. Ia menuturkan, tabungan tersebut dikumpulkan sedikit demi sedikit selama setahun dari hasilnya kerja serabutan sebagai tukang pikul gabah.
"Dari pikul gabah itu yang saya sisihkan, Rp 10 ribu sampai 20 ribu. Mau pake beli beras. Saya sudah ngutang beras, saya komunikasi dengan penjual berasnya kalau nanti tabungan anak keluar baru dibayar. Tetapi ujung-ujungnya saya dikira bohong ini karena belum bayar," tutur pria tersebut.
Rodi mengatakan sempat berkomunikasi langsung dengan guru yang bersangkutan. Dalam percakapan itu, LA disebut mengaku menggunakan uang tabungan para siswa untuk menebus sertifikat tanah miliknya.
"Alasannya dia pake buat nebus sertifikat tanah pribadinya. Tetapi kenapa harus tabungan siswa yang dipakai," ungkapnya.
Rodi menyebut para orang tua telah memberikan waktu hingga Jumat (26/6/2026) agar uang tabungan tersebut dikembalikan. Jika tidak ada iktikad baik, mereka berencana melapor ke polisi.
"Perjanjiannya ini sampai hari Jumat besok. Kalau tidak dikembalikan, bisa saja kami laporkan ke polisi," tegasnya.
Keluhan serupa disampaikan orang tua siswa lainnya, Ruminah. Buruh tani itu mengungkapkan tabungan anaknya yang belum dibagikan mencapai sekitar Rp 4 juta.
Ia mengatakan uang tersebut saat ini sangat dibutuhkan untuk membeli seragam sekolah baru dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Kalau anak saya Rp 4 juta. Mau dipakai beli baju sekolah baru sama kebutuhan sehari-hari," ujar perempuan tersebut.
Kepala SDN 5 Babussalam, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, Muhazzab, buka suara terkait dugaan penggelapan uang tabungan siswa kelas 3 senilai sekitar Rp 105 juta oleh guru berinisial LA.
Muhazzab membenarkan guru yang bersangkutan belum menyerahkan tabungan para siswa karena uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti penggunaan dana tersebut.
"Memang benar guru kami ada masalah dengan tabungan yang belum diberikan kepada siswa kelas 3. Dia menggunakan secara pribadi, namun yang saya ketahui dia memang ada perkara tanah ya," ungkapnya, Rabu (24/6/2026).
Menurut Muhazzab, ia baru mengetahui persoalan tersebut saat pembagian tabungan siswa dari kelas lain pada Jumat (19/6/2026). Ia menegaskan pihak sekolah sebelumnya telah mengingatkan agar tabungan siswa tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Tentu saya sebagai kepsek sudah jauh-jauh mengingatkan. Apa pun tetap dirapatkan dan sebagainya. Tentu ini kami ketahui setelah ada kejadian, kami kaget juga," katanya.
Muhazzab menjelaskan tabungan siswa pada umumnya dikelola dan disetorkan kepada bendahara sekolah. Namun, khusus tabungan siswa kelas 3, pengelolaannya dilakukan langsung oleh guru yang bersangkutan.
"Kalau kelas lain di bendahara. Hanya kelas 3 saja kebetulan dia yang mengelola sendiri," ujarnya.
Ia menuturkan selama ini guru tersebut memiliki hubungan yang kurang harmonis dengan bendahara maupun sejumlah guru lainnya di sekolah. Kondisi itu, menurutnya, turut memicu miskomunikasi terkait pengelolaan tabungan siswa kelas 3.
"Terjadi dinamika, jadi kebetulan dia kurang hubungan baiklah dengan bendahara. Tidak hanya bendahara, guru-guru juga," ungkapnya.
Muhazzab menyebut LA merupakan salah satu guru paling senior di SDN 5 Babussalam. Guru asal Gerung itu diketahui akan memasuki masa pensiun pada 2027.
"Dia ini mungkin guru yang paling senior di sini. Pensiun tahun 2027," tuturnya.
Terkait penyelesaian persoalan tersebut, Muhazzab mengatakan guru yang bersangkutan telah meminta waktu dua minggu untuk mengembalikan seluruh uang tabungan siswa. Namun, para wali murid meminta pengembalian dilakukan paling lambat dalam waktu satu minggu.
"Kemarin sudah ada kesepakatan antara yang bersangkutan dengan wali murid bahwa ada dua minggu. Namun, wali siswa meminta satu minggu," tandasnya.
Ombudsman RI Perwakilan NTB turut buka suara atas kasus ini. Ombudsman menilai pengawasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lombok Barat terhadap guru dan sekolah dinilai lemah.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB, Arya Wiguna, mempertanyakan mekanisme pengelolaan tabungan siswa yang diterapkan di SDN 5 Babussalam. Menurut Arya, pengelolaan dana tabungan seharusnya melibatkan lembaga keuangan resmi.
"Yang namanya mengelola keuangan kan tentu ada lembaga keuangan. Kalau di Lombok Utara semisal, dia boleh memfasilitasi menabung ketika sekolah bekerja sama dengan lembaga keuangan seperti bank," ujar Arya saat ditemui di SDN 5 Babussalam, Rabu (24/6/2026).
Arya mengatakan telah meminta klarifikasi terkait dugaan penggelapan tabungan siswa SDN 5 Babussalam. Menurutnya, kasus ini tidak lepas dari lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan program yang berlaku di sekolah. Padahal, pengelolaan tabungan di kelas lain dilakukan melalui bendahara sekolah. Karena itu, sekolah semestinya dapat mendeteksi lebih awal jika terjadi penyimpangan.
"Itu kan harus dikontrol, dengan alasan apa pun mekanisme kebijakan yang dikeluarkan harus dilaksanakan. Walaupun kebijakannya kerja sama dengan bank, tetapi ada peristiwa-peristiwa seperti ini, masalahnya di mana? Ya di pengawasannya," jelas Arya.
Arya akan meminta klarifikasi kepada Disdikbud Lombok Barat. Kasus di SDN 5 Babussalam, kata Arya, akan menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi mekanisme tabungan siswa di seluruh sekolah di Lombok Barat.
"Ini pintu masuk kami mengevaluasi mekanisme nabung menabung di sekolah. Karena namanya sekolah kan belajar mengajar. Walaupun sifatnya edukasi, iya itulah kami atur seperti apanya," jelas Arya.
Di sisi lain, Ombudsman akan terus memantau proses pengembalian tabungan para siswa tersebut. Arya menegaskan akan mengambil langkah lanjutan jika guru yang bersangkutan tidak memenuhi komitmen pengembalian sesuai waktu yang ditentukan.
"Intinya diberikan waktu seminggu untuk menyelesaikan permasalahan tabungan siswa kelas 3 ini dan tentu kami mendorong komitmen agar ini bisa segera selesai. Kami akan terus pantau. Kalau tidak dikembalikan, kami nanti tentukan langkah berikutnya seperti apa," tegas Arya.
Kepala Disdikbud Lombok Barat, Lalu Najamuddin, mengatakan telah memberikan sanksi teguran tertulis diberikan karena perbuatan LA dinilai melanggar disiplin dan etika sebagai pendidik.
"Sudah kami siapkan, administratif dahulu dikasih teguran tertulis. Itu pelanggaran disiplin atau etika itu. Karena haknya siswa yang dipakai," kata Najamuddin, Kamis (25/6/2026).
Najamuddin mengaku telah memerintahkan Kepala SDN 5 Babussalam untuk meminta LA membuat surat pernyataan resmi di atas meterai sebagai bentuk tanggung jawab kepada para wali murid.
"Saya sudah turunkan Kabid SD, tetapi sebelumnya saya juga sudah telepon Kepseknya. Saya minta guru yang bersangkutan buat surat pernyataan, tanda tangan di atas meterai," ujarnya.
Najamuddin menegaskan uang tabungan siswa tersebut harus dikembalikan sesuai kesepakatan yang tertuang dalam surat pernyataan. Jika tidak, Disdikbud akan mempertimbangkan pemberian sanksi yang lebih berat.
"Jadi harus kembali uang itu ke siswa. Terserah apa pun caranya, harus balik intinya. Kalau telat, ya nanti kami siapkan sanksi lebih berat lagi," tegasnya.
Terkait kemungkinan pemecatan, Najamuddin mengatakan pihaknya akan berkoordinasi lebih dahulu dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM).
"Kalau pemecatan, kami harus diskusikan dengan BKDPSDM dahulu. Bisa jadi kalau tidak sesuai dengan kesepakatan," tegasnya.
Di sisi lain, Disdikbud juga akan mengevaluasi mekanisme tabungan siswa di sekolah. Ke depan, sekolah diwajibkan bekerja sama dengan lembaga keuangan resmi agar dana tabungan tidak lagi dikelola langsung oleh guru.
"Kami akan evaluasi dahulu. Tinggal mekanismenya saja. Jadi tidak langsung dipegang sama guru, nanti langsung disetor ke bank," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang SD Disdikbud Lombok Barat Heny Murdianti menuturkan pihaknya telah mendampingi LA dalam membuat surat pernyataan untuk mengganti uang tabungan siswa.
"Jadi dia sudah membuat surat pernyataan resmi di atas meterai bahwa dia akan bertanggung jawab," ungkapnya.
Heny menuturkan LA berencana meminjam uang ke bank untuk mengembalikan dana tersebut. Namun, karena pencairan pinjaman diperkirakan baru bisa dilakukan awal bulan depan, LA kemungkinan akan kembali bernegosiasi dengan wali murid.
"Hanya saja dia mengembalikan dana ini mau pinjem di bank. Kalau sudah akhir bulan, kan nggak bisa dicairkan. Perjanjiannya sama wali murid itu sampai hari Jumat (26/6/2026), tetapi semisal itu belum cair uang pinjamannya di bank, mungkin dia akan lakukan negosiasi dengan wali murid," tandasnya.
Setelah beberapa waktu, LA akhirnya mengembalikan uang tabungan sekitar Rp 105 juta milik siswa kelas 3 SDN 5 Babussalam yang sebelumnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut dikembalikan sehari sebelum batas waktu yang diberikan.
Kepala SDN 5 Babussalam, Muhazzab, mengatakan pengembalian dilakukan pada Kamis (25/6/2026) sore. Seluruh uang tabungan telah diterima langsung oleh para wali murid di sekolah.
"Sudah kemarin dikembalikan dan diterima orang tua siswa," kata Muhazzab, Jumat (26/6/2026).
TNI Gadungan Aniaya Pacar
Seorang pria berinisial RP (22) ditangkap polisi lantaran diduga menganiaya kekasihnya inisial HN (22). Pria asal Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu selama ini mengaku-ngaku sebagai prajurit TNI.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Lombok Timur, Iptu Lalu Rusmaladi, mengungkapkan HN saat ini masih tercatat sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Lombok Timur. Menurutnya, tentara gadungan itu tega menganiaya kekasihnya lantaran cemburu.
"Pelaku sempat mengaku sebagai anggota TNI yang berdinas di Bali," ungkap Rusmaladi, Kamis (25/6/2026).
Rusmaladi menuturkan dugaan penganiayaan tersebut bermula saat RP mengantar HN untuk berkemah di Pantai Kanoha Jerowaru pada Rabu (24/6) malam. Setelah itu, RP meninggalkan HN bersama teman-temanya di pantai.
"Terduga pelaku kemudian melihat unggahan media sosial milik salah satu teman korban yang menampilkan korban bersama seorang teman laki-laki. Melihat unggahan tersebut, pelaku tersulut emosinya dan menghubungi korban melalui telepon hingga sempat cekcok," terang Rusmaladi.
Lantaran cemburu seusai melihat unggahan tersebut, RP lantas menjemput paksa HN ke lokasi kemah. Tentara gadungan itu juga sempat mengancam akan membuat kerusuhan jika HN tidak mau pulang.
"Karena dipaksa, korban akhirnya memilih pulang bersama pelaku," jelas Rusmaladi.
Saat perjalanan pulang itulah RP diduga menganiaya HN hingga mengalami luka lebam. Tak hanya itu, RP juga mengancam kekasihnya tersebut menggunakan pisau.
"Pelaku memarahi korban karena tidak menerima tindakan korban sebelumnya, lalu dia menyikut korban menggunakan tangannya hingga mengakibatkan luka lebam pada lengan korban," imbuh Rusmaladi.
Tak terima atas peristiwa yang menimpanya, HN lantas melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Kini, RP telah diamankan di Polres Lombok Timur setelah ditangkap di kamar kosnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan RP. Termasuk satu set pakaian loreng menyerupai atribut TNI, sepatu, helm tempur, dua unit telepon genggam, satu tas ransel hitam, serta satu koper pakaian.
(hsa/hsa)