Ombudsman Nusa Tenggara Barat (NTB) melarang sekolah maupun guru mengelola dana tabungan siswa secara mandiri. Larangan diberlakukan seiring temuan dugaan penggelapan uang tabungan siswa untuk kepentingan pribadi, baik oleh pendidik maupun kepala sekolah (kepsek).
Kepala Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono, mengungkapkan tengah mengusut sejumlah kasus terkait karut-marut pengelolaan tabungan sekolah. Kasus-kasus tersebut tersebar di tiga wilayah, yakni Lombok Timur, Lombok Utara, dan Lombok Tengah.
"Yang Lombok Barat itu sudah diselesaikan. Untuk yang lain kami sedang melakukan pemeriksaan beberapa kasus tabungan sekolah yang
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
diduga digelapkan atau digunakan untuk kebutuhan lainnya oleh beberapa kepala sekolah," ujar Dwi di Mataram, Senin (13/7/2026).
Dwi mengatakan esensi tabungan sekolah yang semula untuk mendidik anak gemar menabung justru melenceng menjadi ajang meraup keuntungan sepihak. Selain dugaan penggelapan, Ombudsman juga mengendus dugaan modus uang tunai siswa didepositokan guru untuk menikmati bunga simpanannya.
Bahkan, Dwi berujar, ada isu uang tabungan yang dipakai untuk membayar tagihan pribadi guru. Tindakan tersebut sudah masuk ranah kriminal. Meski demikian, untuk tahap awal, Ombudsman masih mengedepankan upaya persuasif agar sekolah bertanggung jawab penuh.
Fenomena lain yang disorot adalah pemotongan biaya administrasi saat uang tabungan siswa dibagikan oleh sekolah. Misalnya tabungan Rp 5 juta dipotong Rp 150 ribu dengan dalih biaya pengelolaan uang oleh guru. Dwi menegaskan praktik tersebut sepenuhnya tidak berdasar dan ilegal karena tidak memiliki regulasi resmi.
"Sebetulnya kan tidak ada (biaya administrasi itu). Karena ini adalah bagian dari pendidikan agar anak-anak gemar menabung, semestinya itu tidak dipungut biaya apa pun. Silakan sekolah menggunakan dana (operasional) yang ada di sekolah," tegas Dwi.
Sebagai langkah pencegahan, Ombudsman NTB mendesak seluruh sekolah untuk menghentikan pengelolaan uang tunai. Jika ingin mengadakan program menabung, sekolah diwajibkan bekerja sama dengan perbankan, baik bank pembangunan daerah (BPD) atau himpunan bank milik negara (himbara). Terlebih, perbankan saat ini sudah memiliki program khusus, seperti Tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) yang jauh lebih aman, transparan, serta bebas dari biaya administrasi maupun bunga.
"Artinya, sekolah tidak boleh mengelola sendiri. Harus bekerja sama dengan bank. Dengan begitu, setiap siswa memiliki rekening sendiri, bisa mengecek langsung saldonya, dan uang mereka jauh lebih aman," jelas Dwi.
Guna menyelesaikan sengkarut yang sudah terjadi, Ombudsman tengah berkoordinasi dengan lintas pemerintah daerah. Terkait jenjang SMA/SMK, koordinasi dilakukan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, sedangkan untuk jenjang SD dan SMP diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Dwi juga mengimbau masyarakat atau wali murid yang menjadi korban baru dalam pusaran kasus tabungan sekolah ini untuk tidak ragu melapor. "Silakan berhubungan dengan Ombudsman dan bawa buktinya," pintanya.