Pemprov NTT Batasi BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pelat Lokal

Simon Selly - detikBali
Senin, 15 Jun 2026 14:34 WIB
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena. (Foto: Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di daerah tersebut khusus bagi kendaraan berpelat nomor NTT, yaitu DH, EB, dan ED. Kendaraan dari luar NTT diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi jika membeli bensin di SPBU wilayah NTT.

"Kuota BBM NTT ditentukan oleh pelat nomor yang ada di NTT baik itu DH, EB dan ED," kata Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena di Kupang, Senin (15/6/2026).

"Sedangkan pelat nomor yang dari luar itu mereka bisa pakai BBM, tapi yang tidak bersubsidi," imbuhnya.

Melki mengatakan pemilik kendaraan dari luar masih bisa mendapatkan BBM subsidi di SPBU wilayah NTT. Asalkan pemilik kendaraan melakukan mutasi dan mengganti pelat nomor sesuai kode wilayah di NTT.



Simak Video "Video Gubernur-Kapolda NTT Tinjau Rumah Warga yang Terdampak Gempa"


(iws/iws)
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork