Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) meluncurkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2026. Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026 yang bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengungkapkan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini dirancang untuk memberikan keringanan finansial bagi warga NTB.
"Pemerintah Provinsi NTB hadir memberikan solusi dan kemudahan bagi masyarakat agar kendaraan mereka kembali berstatus legal dan taat pajak tanpa dibebani biaya denda yang menumpuk," ujar Nelly saat sosialisasi di area Car Free Day, Jalan Udayana, Mataram, NTB, Minggu (14/6/2026).
Nelly mendorong warga NTB untuk memanfaatkan program pemutihan denda pajak ini. Program penghapusan denda ini berlaku mulai 15 Juni hingga 30 September 2026.
Selama periode itu, Pemprov NTB memberi keringanan tunggakan pajak atau diskon pokok. Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan di atas lima tahun, diberikan keringanan tunggakan sebesar 100 persen.
Simak Video "Video Meningkatnya Jumlah Warga Bandung yang Bayar Pajak Kendaraan"
(iws/iws)