detikBali

Pemprov NTB Bebaskan Denda Pajak Motor hingga 30 September 2026

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pemprov NTB Bebaskan Denda Pajak Motor hingga 30 September 2026


Ahmad Viqi - detikBali

Plt Kepala Bapenda NTB Baiq Nelly Yuniarti saat sosialisasi program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Jalan Udayana, Mataram, NTB, Minggu (14/6/2026). (Foto: Bapenda NTB)
Plt Kepala Bapenda NTB Baiq Nelly Yuniarti saat sosialisasi program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Jalan Udayana, Mataram, NTB, Minggu (14/6/2026). (Foto: Bapenda NTB)
Mataram -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) meluncurkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2026. Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026 yang bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengungkapkan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini dirancang untuk memberikan keringanan finansial bagi warga NTB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah Provinsi NTB hadir memberikan solusi dan kemudahan bagi masyarakat agar kendaraan mereka kembali berstatus legal dan taat pajak tanpa dibebani biaya denda yang menumpuk," ujar Nelly saat sosialisasi di area Car Free Day, Jalan Udayana, Mataram, NTB, Minggu (14/6/2026).

Nelly mendorong warga NTB untuk memanfaatkan program pemutihan denda pajak ini. Program penghapusan denda ini berlaku mulai 15 Juni hingga 30 September 2026.

ADVERTISEMENT

Selama periode itu, Pemprov NTB memberi keringanan tunggakan pajak atau diskon pokok. Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan di atas lima tahun, diberikan keringanan tunggakan sebesar 100 persen.

"Jadi masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraannya tidak perlu khawatir. Seluruh denda keterlambatan akan dihapuskan secara total atau 100 persen," kata Nelly.

"Ini khusus untuk pokok pajak tahun 2020 ke bawah," imbuhnya.

Selain itu, ada pula diskon pajak 50 persen untuk mutasi masuk (pelat luar daerah). Ini diberlakukan untuk menarik kendaraan luar daerah agar terdata dan berkontribusi pada pendapatan daerah NTB.

"Pemerintah memberikan diskon pajak kendaraan sebesar 50 persen untuk tahun pertama bagi kendaraan plat luar yang melakukan balik nama (mutasi) ke pelat Provinsi NTB," tutur Nelly.

Proses mutasi atau balik nama kendaraan ini juga dibebaskan dari denda. Adapun, program diskon mutasi ini berlaku dari 15 Juni hingga 19 Desember 2026.

"Kami berharap masyarakat tidak menunda-nunda hingga akhir periode. Segera kunjungi kantor Samsat terdekat atau layanan Samsat keliling mulai tanggal 15 Juni ini," pungkas Nelly.




(iws/iws)











Hide Ads