Sebanyak 394 mantan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menerima uang tali asih sebesar Rp 3,5 juta per orang setelah dirumahkan pada Desember 2025. Meski masih menganggur, sebagian eks honorer mengaku legowo menerima kebijakan tersebut.
Salah satu eks honorer, Muhamad Daffa Aldiansyah, mengaku tetap bersyukur atas perhatian Pemprov NTB meski nominal bantuan tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya. Menurutnya, jika melihat masa pengabdian, nilai tersebut masih jauh dari kata cukup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya legowo ya, karena keadaan. Pemprov sudah berupaya memberikan apresiasi seperti itu, jadi kami terima," ujarnya seusai menerima uang tali asih dari Pemprov NTB di kantor Gubernur, Rabu (20/5/2026)
Daffa mengaku telah mengabdi selama lima tahun di Biro Hukum Setda NTB. Namun, sejak kontraknya dihentikan akhir tahun lalu sesuai kebijakan pemerintah pusat, ia belum mendapatkan pekerjaan tetap. Meski begitu, Daffa tetap bersyukur dengan situasi yang dihadapinya.
"Sampai saat ini belum dapat kerjaan tetap. Yang harapan besar teman-teman, kami itu bisa diakomodir kembali sebenarnya," ujar Daffa.
Ia menyebut banyak mantan honorer masih berharap pemerintah pusat maupun daerah membuka peluang agar mereka bisa kembali bekerja melalui program daerah atau kebijakan penataan tenaga non-ASN. "Kalau bisa kami bekerja lagi di sini kan," ucapnya.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda NTB, Amir, mengatakan bantuan tersebut merupakan tindak lanjut janji Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal kepada para mantan honorer sebagai modal mencari pekerjaan baru.
"Kami sudah cairkan, semua masuk ke rekening penerima, staf saya sudah di bank untuk memprosesnya" ujar Amir usai penyerahan tali asih.
Amir menjelaskan, jumlah penerima bantuan berkurang 124 orang dari usulan awal sebanyak 518 orang. Setelah proses validasi dan audit oleh Inspektorat NTB bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Biro Organisasi, hanya 394 orang yang dinyatakan memenuhi syarat menerima bantuan.
"Hasil audit itu, ada satu orang meninggal, 12 orang telah pensiun sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu, 88 orang sudah bekerja di BLUD, 6 orang diberhentikan karena pelanggaran berat atau malas masuk kerja, serta 25 orang mengundurkan diri," tegas Amir.
Jumlah itu, tutur dia, ditetapkan setelah sudah beberapa kali dilakukan validasi dan audit oleh Inspektorat. Semula, nominal bantuan akan dihitung berdasarkan masa bekerja atau pengabdian. Namun setelah dilakukan kajian hukum, pola tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan karena hanya honorer dengan masa kerja minimal tiga tahun yang bisa menerima bantuan.
"Ketika itu diberikan berdasarkan pengabdian, maka di situ aturannya minimal 3 tahun. Sehingga dari jumlah yang ada ini banyak yang tidak mendapatkan. Itulah alasan Pemprov memutuskan nilai bantuan disamaratakan menjadi Rp 3,5 juta per orang," tegas dia.
Amir berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan para mantan honorer untuk mencari pekerjaan baru atau menambah modal usaha apabila ada yang sudah berjalan.
"Harapan dari Pemprov sesuai dengan arahan Pak Gubernur, mudah-mudahan ini bisa dimanfaatkan untuk modal usaha bagi mereka," tukasnya.
Sebelumnya, Pemprov NTB menghapus 124 honorer yang sempat diusulkan menerima tali asih imbas kontraknya tidak diperpanjang. Dari 518 honorer yang diusulkan, hanya 394 honorer yang ditetapkan mendapatkan tali asih sebesar Rp 3,5 juta imbas pemutusan hubungan kerja pada Desember 2025 lalu.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda NTB, Amir menyampaikan, pihaknya telah menerima data valid 518 honorer yang diberhentikan Desember 2025 lalu. Dari 518 yang diberhentikan, hanya 394 orang yang berhak mendapatkan uang santunan atau tali asih.
"Jumlah ini berdasarkan hasil verifikasi Badan Kepegawain Daerah (BKD) NTB. Di data kami 394 yang kami terima dari BKD," ujar Amir, Rabu (13/5/2026).
Amir mengaku, berkurangnya penerima uang santunan dari usulan 518 honorer yang kena PHK massal itu merupakan hasil verifikasi oleh BKD NTB. Biro Kesra Setda NTB hanya mengumpulkan dokumen persyaratan pencairan.
"Kenapa berkurang jumlahnya BKD yang bisa menjelaskan, data valid yang sudah resmi BKD itu yang kami terima. Kami hanya mencairkan uangnya," ungkapnya.
Amir memastikan pemberian uang santunan bagi 394 honorer tersebut ditargetkan rampung bulan ini. Ada pun total biaya yang diberikan kepada seluruh honorer tersebut mencapai Rp 1,37 miliar.
"Total anggarannya kan masing-masing penerima Rp 3,5 juta. Kita targetkan pekan depan sudah didistribusikan kepada semua penerima," katanya.
(nor/nor)










































