detikBali

Nakes PPPK Lombok Tengah Ngeluh Gaji Cuma Rp 200 Ribu

Terpopuler Koleksi Pilihan

Nakes PPPK Lombok Tengah Ngeluh Gaji Cuma Rp 200 Ribu


Edi Suryansyah - detikBali

Ratusan PPPK tenaga kesehatan berunjuk rasa di Dinas Kesehatan Lombok Tengah, Rabu (15/4/2026).
Ratusan PPPK tenaga kesehatan berunjuk rasa di Dinas Kesehatan Lombok Tengah, Rabu (15/4/2026). (Foto: Edi Suryansyah/detikBali)
Lombok Tengah -

Ratusan tenaga kesehatan (nakes) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), memprotes kebijakan Dinas Kesehatan (Dikes) setempat. Pasalnya, gaji yang mereka terima hanya Rp 200 ribu, lebih kecil dibanding sopir dan cleaning service (CS) yang mencapai Rp 500 ribu.

"Tuntutan kami sudah jelas ya. Pertama terkait dengan gaji yang ada di kontrak itu sebesar Rp 200 ribu. Untuk CS sama teman-teman teknis itu gajinya Rp 500 ribu. Hanya kami yang nakes yang gajinya Rp 200 ribu," kata Ketua Forum Komunikasi Nakes Lombok Tengah, Sumarni, kepada awak media, Rabu (15/4/2026).

Besaran gaji itu diketahui saat penandatanganan kontrak kerja PPPK paruh waktu pada Senin (13/4). Dalam kontrak tersebut, nakes tercatat menerima Rp 200 ribu, sementara tenaga teknis seperti sopir, admin, hingga petugas kebersihan mendapat Rp 500 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadwal penandatanganan kontrak itu pada Senin kemarin. Di sini sudah tertera bahwa gaji yang kami perolah adalah Rp 200 ribu untuk nakes. Tapi untuk Cs, sopir, admin, tukang sapu itu Rp 500 ribu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sumarni menilai kebijakan tersebut timpang dan merendahkan profesi tenaga kesehatan. Terlebih, sebagian besar nakes merupakan lulusan S1.

"Makanya kami ke sini mencari solusi ni. Bagaimana agar kami yang berkuliah berbiaya mahal ini tapi hanya mendapatkan gaji Rp 200 ribu," tegasnya.

Selain soal gaji, para nakes juga menuntut kejelasan perubahan status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Saat ini, yang tersedia justru formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Justru yang kami Terima itu formasi CPNS. Tapi formasi paruh waktu ke penuh waktu belum ada," bebernya.

Ia mengungkapkan, rendahnya gaji berkaitan dengan klausul dalam kontrak, tepatnya poin 19, yang menyebut gaji PPPK paruh waktu harus lebih besar dari honor sebelum diangkat. Namun, sebelumnya mereka mengaku tidak pernah menerima gaji sebagai tenaga honorer.

"Jadi kalau pun seandainya kalau kita dikasih Rp 200 ribu itu agar tidak melanggar poin ke 19 itu saja," katanya.

Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Lombok Tengah, Mamang Bagiansyah, mengatakan pihaknya telah berdialog dengan para nakes dan menjelaskan kondisi yang ada saat ini.

"Tadi saya udah ngomong dengan forum komunikasi. Udah saya sampaikan apa arah-arah kami ke forum komunikasi," ujarnya.

Eks Dirut RSUD Praya itu menyebut pihaknya juga telah mendengar tuntutan para nakes secara utuh. Menurutnya, pemerintah terus berupaya menghadirkan kebijakan yang berkeadilan.

"Intinya adalah, apa yang terjadi hari ini itu dilatarbelakangi oleh banyak berita yang mereka terima. Apa arahan saya udah saya sampaikan, supaya ke depan terus perjuangan agar berkeadilan," pungkasnya.



(dpw/dpw)









Hide Ads