detikBali

109 Usulan Kelompok Rentan, 57 Masuk RKPD NTT 2027

Terpopuler Koleksi Pilihan

109 Usulan Kelompok Rentan, 57 Masuk RKPD NTT 2027


Simon Selly - detikBali

Usulan dari kelompok rentan yang masuk dalam RKPD NTT Tahun 2027.
Usulan dari kelompok rentan yang masuk dalam RKPD NTT Tahun 2027. (Foto: Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Sebanyak 57 usulan dari kelompok rentan berhasil diakomodir dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) NTT Tahun 2027 melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Jumlah tersebut berasal dari 109 usulan yang masuk pada tahun 2026.

Usulan yang diterima tersebar pada sektor pemerintahan dan pembangunan manusia, ekonomi, infrastruktur, serta tata kelola. Aspirasi tersebut berasal dari kelompok perempuan, penyandang disabilitas, anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya.

Pemerintah Provinsi NTT menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2027 pada 7-9 Mei 2026 di Kupang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Musrenbang RKPD 2026 menjadi tonggak penguatan pembangunan inklusif di NTT. Pada tahun kedua pelaksanaannya, kelompok rentan kembali dilibatkan secara langsung dalam proses perencanaan pembangunan daerah melalui Musrenbang Inklusif Kelompok Rentan atau MUSIK KEREN.

ADVERTISEMENT

Organisasi masyarakat sipil, organisasi penyandang disabilitas, forum anak, perwakilan lansia, komunitas adat, orang dengan HIV/AIDS (ODHA), hingga mitra pembangunan turut dilibatkan dan menyerahkan langsung aspirasi mereka untuk diakomodir dalam Musrenbang RKPD 2026.

Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar), program kemitraan Pemerintah Indonesia dan Australia yang mendukung penguatan layanan dasar inklusif di daerah.

Dorong Pembangunan Inklusif

Mewakili Gubernur NTT, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) NTT Flori Rita Wuisan mengajak seluruh kepala daerah membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya, termasuk melibatkan perguruan tinggi dan lembaga riset dalam memetakan potensi unggulan daerah.

"Dorong dunia usaha agar investasi dan program CSR benar-benar tepat sasaran. Rangkul komunitas masyarakat untuk menjadi penggerak pembangunan, bukan sekadar objek pembangunan," ujar Rita.

Rita mengatakan, Gubernur NTT juga menyampaikan apresiasi kepada kelompok rentan yang terlibat aktif dalam MUSIK KEREN.

Menurutnya, gubernur mendorong agar pembangunan yang baik bukan hanya mendengar suara yang kuat, tetapi juga memberi ruang kepada mereka yang selama ini sering tidak terdengar.

"Karena ukuran kemajuan daerah bukan hanya pertumbuhan ekonomi, tetapi juga sejauh mana pembangunan menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat," terangnya.

Hasil MUSIK KEREN pada tahun sebelumnya juga telah diimplementasikan. Pada 2025, usulan kelompok rentan terakomodir dalam APBD Provinsi NTT yang dijabarkan dalam 12 program dan 26 subkegiatan dengan total anggaran Rp 110 miliar.

Keberlanjutan MUSIK KEREN tahun ini menunjukkan komitmen Pemprov NTT untuk memastikan suara kelompok rentan tidak hanya didengar, tetapi juga diwujudkan dalam kebijakan dan program pembangunan daerah.

"MUSIK KEREN merupakan hasil kolaborasi antara Pemprov NTT dan OMS dengan dukungan Program SKALA dalam mendorong pembangunan daerah yang lebih inklusif dan partisipatif," tambahnya.

DPRD NTT Soroti Aspirasi Kelompok Rentan

Terpisah, Ketua DPRD NTT Emilia J Nomleni mengatakan penyerahan hasil MUSIK KEREN dari perwakilan kelompok rentan, seperti forum anak, perempuan, dan kelompok difabel, merupakan suara dari wajah pembangunan NTT yang sesungguhnya.

"Aspirasi mereka bukan hanya soal infrastruktur fisik, melainkan tentang keadilan dan perlindungan. Merekalah kelompok-kelompok yang paling membutuhkan arti dari pembangunan baik secara fisik maupun sumber daya manusia, dan inilah yang menjadi fokus dalam menjalankan program yang kita miliki," jelas Emilia.

Ia mengatakan keterlibatan kelompok rentan dalam rencana pembangunan daerah merupakan langkah strategis menuju tata kelola pembangunan yang lebih adil dan inklusif.

Dukungan SKALA diharapkan dapat terus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam memastikan kelompok rentan memiliki ruang partisipasi yang bermakna.

"Diharapkan hal yang sama juga diterapkan oleh pemerintah kabupaten/kota, sehingga suara kelompok rentan dapat terakomodir dalam setiap proses pembangunan daerah," tambahnya.




(dpw/dpw)










Hide Ads