Pemkot Desak Pengelola Mataram Mall Bayar Tunggakan Royalti Rp 6 Miliar

Sui Suadnyana, Nathea Citra - detikBali
Kamis, 07 Mei 2026 23:30 WIB
Foto: Kepala BKD Mataram, Muhamad Ramayoga, saat diwawancarai awak media massa, Kamis (7/5/2026). (Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

emerintah Kota (Pemkot) Mataram mendesak pengelola Mataram Mall untuk segera melunasi tunggakan royalti senilai Rp 6 miliar selama lima tahun atau Rp 1,2 miliar/tahun. Musababnya, kontrak kerja sama antara Pemkot dan pengelola Mataram Mall akan segera berakhir pada Juni 2026.

"(Royaltinya) Rp 1,2 miliar (per tahun), sementara yang dibayarkan itu Rp 350 jutaan. Jadi selisihnya itu yang kami bahas. Ini yang belum ada kata sepakat antara pihak PCF (PT Pacifik Cilinaya Fantasi) dengan hasil appraisal itu. Kami akan coba duduk bersama," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mataram, Muhamad Ramayoga, saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).

Mataram Mall telah menunggak pembayaran royalti sejak 2021 hingga 2025. Pengelola pengelola berdalih tunggakan terjadi karena kondisi ekonomi pada 2021 masih terdampak Covid-19, sementara 2022 merupakan masa pemulihan. Sehingga, pengelola merasa keberatan dengan angka tunggakan royalti yang dipatok tim appraisal.

Guna menyelesaikan sengketa ini, Ramayoga mempersilakan pengelola untuk mengajukan tim appraisal independen agar didapatkan perbandingan data royalti yang akurat.

"Silahkan, itu yang kami anjurkan mereka dari awal, dari tahun 2024 yang lalu. Kami minta mereka silahkan melakukan appraisal sendiri sehingga nanti ada ketemu datanya. Mungkin (nanti ada) pertemuan, lebih cepat lebih bagus. Supaya antara data dari PCF dengan tim appraisal kami itu ketemu," tutur Ramayoga.



Simak Video "Video KETIK: Warga Rusun 609 Rusuh Banget! Ada Morgan Oey-Dustin Tiffani"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork