detikBali

Tunggakan Royalti Mataram Mall Masih Alot, Pemkot dan PCF Belum Sepakat

Terpopuler Koleksi Pilihan

Tunggakan Royalti Mataram Mall Masih Alot, Pemkot dan PCF Belum Sepakat


Nathea Citra - detikBali

Ketua Tim Pengacara PT PCF, Yan Marli, saat diwawancarai di Kantor Wali Kota Mataram, Senin (18/5/2026). Nathea Citra/detikBali
Foto: Ketua Tim Pengacara PT PCF, Yan Marli, saat diwawancarai di Kantor Wali Kota Mataram, Senin (18/5/2026). Nathea Citra/detikBali
Mataram -

Pertemuan kembali antara Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram dan PT Pacific Cilinaya Fantasi (PCF) terkait tunggakan royalti Mataram Mall berlangsung alot. Dalam pertemuan terbaru, pembahasan difokuskan pada metode perhitungan nilai tunggakan yang hingga kini belum menemui titik temu.

Ketua Tim Kuasa Hukum PT PCF, Yan Marli, mengatakan kedua pihak mulai memiliki kesamaan pandangan. Namun, belum mencapai kesepakatan soal nominal tunggakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan kesepakatan nilai belum, tetapi sudah mulai kita berada pada frekuensi yang sama. Sekarang tinggal cari melting point atau titik temunya," kata Yan Marli saat diwawancarai di Kantor Wali Kota Mataram, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, kerja sama yang dijalankan sejak awal menggunakan skema Bangun Guna Serah (BGS). Namun, appraisal atau penilaian yang digunakan Pemkot Mataram justru mengacu pada skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP). Perbedaan skema tersebut dinilai berdampak besar terhadap besaran royalti yang harus dibayarkan PT PCF.

ADVERTISEMENT

Ia menilai penggunaan skema KSP dalam appraisal menjadi salah satu penyebab nilai tunggakan royalti versi Pemkot Mataram membengkak hingga mencapai Rp 1,2 miliar per tahun.

"Contohnya gini, kalau konsepnya KSP itu ada dua item yang paling krusial. Bahwa kewajiban dari PCF harus menyetor kontribusi tetap dan profit sharing, itu kalau KSP," ujarnya.

"Kalau BGS, tidak ada istilah profit sharing. Yang ada adalah kontribusi tetap. Dalam hal ini, royalti tetap tahunan," sambung Yan.

Yan menjabarkan, selama kerja sama PT PCF dengan Pemkot Mataram sejak 1996, nilai royalti yang dibayarkan terus mengalami peningkatan. Yakni mulai dari Rp 12 juta, Rp 50 juta, Rp 150 juta, hingga terakhir Rp 300 juta.

"Saya tidak menyalahkan hasil appraisal. Kami kembali kepada konsep kerja sama, (dalam hal ini) BGS, bukan KSP," tegasnya.

Di sisi lain, untuk mempercepat persoalan tunggakan royalti, PT PCF dan Pemkot Mataram sepakat melakukan jalur fast track dengan menggelar pertemuan maraton selanjutnya. Mengingat, masa kerja sama keduanya akan selesai pada 11 Juli mendatang.

"Kami sepakat tadi, kami melakukan fast track, artinya kami akan fokus membahas secepatnya, mungkin setelah Idul Adha, kami kejar waktu," katanya.

Sementara itu, PT PCF menegaskan akan menyelesaikan persoalan tunggakan royalti secara musyawarah dan menghindari jalur hukum. Adapun PT PCF telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK), serta laporan keuangan PCF guna dipelajari Pemkot Mataram.

"Kita mendudukkan dulu pada porsi yang tepat sesuai dengan peraturan, ada PP Nomor 16 Tahun 2022, PMK 15, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Kalau sudah itu, berapapun hasilnya tidak ada masalah," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, pertemuan maraton antara Pemkot Mataram dengan PT PCF terkait tunggakan royalti Mataram Mall belum membuahkan hasil.

"Pertemuan tadi hanya sampai pada level tukar menukar data perhitungan. Belum sampai pada (tahap) kesepakatan," kata kepala Diskominfo Kota Mataram, M Ramadhani, sebelumnya.

Pemkot Mataram menghitung tunggakan royalti PT PCF mencapai Rp 1,2 juta miliar per tahun berdasarkan appraisal. Namun, PT PCF hanya menyatakan sanggup membayar Rp 600 juta per tahun.

Menurut Ramadhani, perbedaan muncul karena PT PCF mempersoalkan appraisal yang digunakan Pemkot Mataram.

"Kita dianggap ada perbedaan perhitungan, itu karena penunjukan appraisal (yang) dianggap kita sepihak. Sementara mereka juga katanya punya data, padahal menurut appraisal kita, data-data itu bersumber dari mereka juga," ujarnya.

KPK dan Kejari Ikut Soroti

KPK sebelumnya juga mengingatkan pengelola Mataram Mall agar segera melunasi royalti ke Pemkot Mataram agar tidak berujung wanprestasi.

Kejaksaan Negeri Mataram turut meminta tunggakan royalti yang berlangsung selama bertahun-tahun segera diselesaikan.

"Kami dari Kejaksaan mengusulkan pendapat, supaya kewajiban-kewajibannya diselesaikan," kata Kepala Kejari Mataram, Gede Made Pasek Swardhyana.

Pasek juga menilai kontrak lama antara kedua pihak memiliki cacat hukum, termasuk terkait serah bangunan dan batas waktu kerja sama.




(nor/nor)










Hide Ads