detikBali

Pemkot dan PT PCF Deadlock soal Tunggakan Royalti Mataram Mall

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pemkot dan PT PCF Deadlock soal Tunggakan Royalti Mataram Mall


Nathea Citra - detikBali

Penasihat Hukum PT PCF Bambang Widjojanto saat diwawancarai usai pertemuan dengan Pemkot Mataram, Rabu (13/5/2026).
Penasihat Hukum PT PCF Bambang Widjojanto saat diwawancarai usai pertemuan dengan Pemkot Mataram, Rabu (13/5/2026). (Foto: Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Pertemuan maraton antara Pemkot Mataram dan PT Pacific Cilinaya Fantasi (PCF) terkait tunggakan royalti Mataram Mall belum membuahkan hasil. Meski berlangsung lebih dari empat jam, kedua pihak masih berselisih soal nominal tunggakan.

"Pertemuan tadi hanya sampai pada level tukar menukar data perhitungan. Belum sampai pada (tahap) kesepakatan," kata Kepala Diskominfo Kota Mataram, M Ramadhani, usai rapat di Kantor Wali Kota Mataram, Rabu (13/5/2026).

Pemkot Mataram menghitung tunggakan royalti PT PCF mencapai Rp 1,2 miliar per tahun berdasarkan appraisal. Namun, PT PCF hanya menyatakan sanggup membayar Rp 600 juta per tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ramadhani, perbedaan muncul karena PT PCF mempersoalkan appraisal yang digunakan Pemkot Mataram.

ADVERTISEMENT

"Kita dianggap ada perbedaan perhitungan, itu karena penunjukan appraisal (yang) dianggap kita sepihak. Sementara mereka juga katanya punya data, padahal menurut appraisal kita, data-data itu bersumber dari mereka juga," ujarnya.

Karena belum ada titik temu, pertemuan lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Senin (18/5).

"Masih ada perbedaan perhitungan. Insyaallah akan ada lagi pertemuan selanjutnya," jelas Ramadhani.

Penasihat Hukum PT PCF, Bambang Widjojanto, enggan membeberkan hasil pembahasan.

"Tadi disepakati di dalam, bukan untuk konsumsi publik," katanya.

Sebagai informasi, kontrak kerja sama PT PCF dengan Pemkot Mataram akan berakhir pada 11 Juli 2026.

Pemkot Tagih Kewajiban PT PCF

Sebelumnya, Wali Kota Mataram Mohan Roliskana meminta PT PCF segera menuntaskan seluruh kewajiban sebelum pembahasan kontrak baru dilakukan.

"Maka intinya bahwa kami meminta PT Pacific Cilinaya Fantasi untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban mereka sesuai dengan kesepakatan-kesepakatan kontrak yang sudah tertuang sebelumnya," kata Mohan.

"Ada beberapa kewajiban-kewajiban yang memang belum terpenuhi oleh pihak manajemen PT Pasifik itu. Kalau nanti semuanya bisa diselesaikan, ya saya minta untuk segera menyelesaikan itu," tegasnya.

KPK dan Kejari Ikut Soroti

KPK sebelumnya juga mengingatkan pengelola Mataram Mall agar segera melunasi royalti ke Pemkot Mataram agar tidak berujung wanprestasi.

Kejaksaan Negeri Mataram turut meminta tunggakan royalti yang berlangsung selama bertahun-tahun segera diselesaikan.

"Kami dari Kejaksaan mengusulkan pendapat, supaya kewajiban-kewajibannya diselesaikan," kata Kepala Kejari Mataram, Gede Made Pasek Swardhyana.

Pasek juga menilai kontrak lama antara kedua pihak memiliki cacat hukum, termasuk terkait serah bangunan dan batas waktu kerja sama.




(dpw/dpw)










Hide Ads