Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mengambil langkah tegas terkait kelanjutan pengelolaan Mataram Mall. Kontrak kerja sama dengan pengelola akan berakhir pada Juni mendatang.
Menjelang berakhirnya kontrak, Wali Kota Mataram Mohan Roliskana mengingatkan pihak pengelola untuk segera melunasi seluruh tunggakan. Hal itu menjadi syarat utama sebelum membahas kelanjutan kerja sama usai kontrak berakhir.
"Untuk memutuskan terkait pengelolaan Mataram Mall, kemarin kan kami bentuk tim kajian hukum. Dan tim kajian hukum ini saya minta bekerja untuk menelaah seluruh isi kontrak, termasuk juga dalam aspek sosiologisnya," kata Mohan saat diwawancarai di kantornya, Rabu (6/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka intinya bahwa kami meminta PT Pacific Cilinaya Fantasi untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban mereka sesuai dengan kesepakatan-kesepakatan kontrak yang sudah tertuang sebelumnya," sambungnya.
Mohan menegaskan, pihaknya kini menunggu iktikad baik dari pengelola untuk merampungkan kewajiban yang masih tertunggak.
"Ada beberapa kewajiban-kewajiban yang memang belum terpenuhi oleh pihak manajemen PT Pasifik itu. Kalau nanti semuanya bisa diselesaikan, karena tenggat waktunya 11 Juni, ya saya minta untuk segera menyelesaikan itu," tegas Mohan.
Ia menyebut, keputusan terkait nasib kerja sama akan diambil setelah kontrak berakhir pada 11 Juni. Opsi perpanjangan hingga skema beauty contest tetap terbuka, namun dengan syarat yang lebih ketat.
"Soal bagaimana tindak lanjutnya, ya itu dasarnya kami untuk mempertimbangkan apakah pihak PT Pacific berpeluang untuk kemudian membuat kontrak baru. Karena dasar daripada sistem pengelolaan yang kemarin dilakukan itu, banyak menjadi catatan buat kami," katanya.
Mohan memastikan, kontrak ke depan akan disusun lebih jelas dan tegas.
"Kita akan buat kontrak baru yang lebih jelas, lebih tegas, apakah itu soal limit waktu, soal besaran royalti, dan lain-lain. Itu akan kami pertimbangkan. Yang penting sekarang kami fokus dulu (soal) kewajiban-kewajiban dari pengelola yang harus diselesaikan dulu," tuturnya.
"Peluang itu masih terbuka, sepanjang sekali lagi mereka berkomitmen menyelesaikan kewajibannya itu. Tapi situasi lain juga bisa terjadi, kami bisa saja memutus tidak melanjutkan kontrak itu, kalau mereka tidak menyelesaikan itu. Diperpanjang atau tidak diperpanjang, buat baru atau tidak dibuat baru, kewajiban mereka harus tetap diselesaikan, itu yang penting," tandas Mohan.
KPK dan Kejari Soroti Tunggakan
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pengelola Mataram Mall untuk segera melunasi royalti kepada Pemkot Mataram sekitar Rp 1 miliar. Pembayaran diminta segera dilakukan agar tidak berujung wanprestasi.
Kejaksaan Negeri Mataram juga mendorong hal serupa. Pengelola diminta menuntaskan tunggakan royalti yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
"Kami dari Kejaksaan mengusulkan pendapat, supaya kewajiban-kewajibannya diselesaikan. Kan sekian lama ada perhitungan-perhitungan appraisal, supaya diselesaikan. (Tunggakan royalti) juga diselesaikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Gede Made Pasek Swardhyana.
Pasek menilai, terdapat cacat hukum dalam perjanjian kontrak lama.
"Kita melihat dari dokumen kontrak lama, kurang tepat dari segi perjanjian. Ada cacat hukumnya. Salah satunya mengenai serah bangunan, serta batas waktunya yang perlu dikoreksi," terangnya.
Ia menegaskan, kewajiban harus diselesaikan sebelum ada pembahasan lanjutan terkait perpanjangan kontrak.
"Kalau nanti usulan kami diterima, kami bersikukuh dengan usulan itu. Kewajiban-kewajiban itu (harus) dipenuhi sebelum pembahasan apakah diperpanjang atau tidak," tegas Pasek.
"Sepanjang 30 tahun ini kan nanti bisa dinilai. Yang mana yang tidak bisa dipenuhi kewajiban itu. Kalau pendapat kami (diperpanjang atau tidak), yang memutuskan itu kan para pihak (kepala daerah)," sambungnya.
Jika kontrak berakhir, aset Mataram Mall akan kembali sepenuhnya menjadi kewenangan Pemkot Mataram.
(dpw/dpw)










































