detikBali

Hotel-Restoran di Mataram Diberi Waktu 1 Bulan Bayar Tunggakan Pajak

Terpopuler Koleksi Pilihan

Hotel-Restoran di Mataram Diberi Waktu 1 Bulan Bayar Tunggakan Pajak


Nathea Citra - detikBali

Ilustrasi - Salah satu hotel berbintang di Kota Mataram, NTB. (Foto: Nathea Citra/detikBali)
Foto: Ilustrasi - Salah satu hotel berbintang di Kota Mataram, NTB, 2025. (Foto: Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memberikan perpanjangan waktu selama satu bulan kepada wajib pajak (WP), khususnya sektor hotel dan restoran, untuk melunasi tunggakan pajak.

Kepala BKD Kota Mataram, Muhamad Ramayoga, mengatakan setelah batas waktu tersebut berakhir, pihaknya akan menerapkan peringatan secara bertahap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berikan waktu satu bulan, setelah itu nanti ada peringatan satu, dua, dan tiga. Ada tahapan-tahapan (peringatannya)," kata Ramayoga, Selasa (5/5/2026).

Ramayoga berharap perpanjangan waktu bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh wajib pajak. Sehingga bisa segera menyelesaikan tunggakan pajaknya.

"Tidak menutup kemungkinan dengan kondisinya yang sekarang ini ada waktu untuk mereka menyelesaikan itu (tunggakan)," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Mataram merespons keluhan pelaku usaha hotel terkait anjloknya tingkat hunian kamar sejak awal tahun 2026 hingga April. Pemkot mempersilakan pelaku usaha untuk mengajukan surat permohonan keringanan insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Kita lihat dulu perkembangan lebih lanjut, kalau memang memungkinkan, ada aturan-aturannya kalau memang mau memotong atau memberikan keringanan," kata Kepala Badan Keuangan (BKD) Kota Mataram Muhamad Ramayoga, Senin (4/5/2026).

ADVERTISEMENT

Ramayoga menjelaskan setiap permohonan keringanan pajak harus diajukan secara resmi melalui surat. Setelah itu, tim dari pemerintah akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi.

Ia juga meminta pelaku usaha hotel untuk menjabarkan secara rinci permasalahan yang dihadapi sejak awal tahun hingga April 2026 dalam surat tersebut.

"Terkait masalah minta keringanan terhadap pajak dan lain sebagainya, nanti dari mereka akan bersurat dulu. Dari suratnyalah nanti ada tim yang akan turun untuk melihat (apakah benar sepi atau tidak). Tidak bisa kita hanya lihat di atas meja," terangnya.




(nor/nor)










Hide Ads