Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) LLDIKTI Wilayah XV memantau kasus penghinaan yang melibatkan dosen Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dosen berinisial JS itu sempat viral lantaran menghina mahasiswa saat perkuliahan online.
Koordinator Satgas PPKPT LLDIKTI Wilayah XV, Jasinta Florentina Pabha Swan, menyayangkan dugaan kekerasan verbal oleh dosen di lingkungan kampus. Jasinta mengatakan kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa dalam proses belajar mengajar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sangat disayangkan hal yang sudah dilakukan oleh dosen tersebut. Itu termasuk dalam kekerasan verbal dan hal itu tidak boleh terjadi di lingkungan kampus," ujar Jasinta melalui sambungan telepon, Rabu (6/5/2026).
Jasinta mengatakan setiap kampus diminta membentuk Satgas PPKPT sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Namun, dia belum mengetahui apakah IAKN Kupang sudah membentuk Satgas PPKPT tersebut.
Menurut Jasinta, pihaknya akan melakukan pemantauan dan koordinasi terkait penanganan kasus penghinaan oleh dosen tersebut. Terlebih, IAKN berada di bawah Kementerian Agama dan bukan Kemdiktisaintek.
"Sejauh ini kami LLDIKTI XV sudah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak IAKN Kupang. Kami sifatnya melakukan pemantauan dan koordinasi," jelasnya.
"Kampus harus menjadi ruang yang aman, inklusif, dan bebas kekerasan bagi seluruh civitas akademika," pungkasnya.
Sebelumnya, dosen IAKN inisial JS viral lantaran menghina mahasiswa dalam perkuliahan online. Video penghinaan berdurasi 2 menit 27 detik itu beredar luas di media sosial (medsos).
Video yang tersebar memperlihatkan JS tengah mengajar mata kuliah Strategi Pembelajaran Pendidikan Agama Kristen. JS terdengar memanggil nama mahasiswa satu per satu untuk mengecek kehadiran.
Namun, ketika mahasiswa menjawab hadir, ia justru membalas dengan sebutan manusia bodoh dan binatang. Tindakan JS itu menuai protes dari warganet, terlebih videonya sudah beredar sejak 22 April lalu.
Rektor IAKN Kupang, I Made Suardana, mengatakan telah menonaktifkan dosen tersebut. Keputusan itu diambil setelah dilakukan proses pemeriksaan internal yang melibatkan berbagai unsur kelembagaan.
Suardana menegaskan kampus telah bekerja secara intensif sejak awal mencuatnya kasus penghinaan dosen terhadap mahasiswa itu. Upaya itu dilakukan untuk memastikan setiap langkah penanganan dilakukan secara objektif, berbasis data, dan sesuai dengan ketentuan.
"Respons cepat ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga muruah akademik sekaligus menjawab perhatian publik yang begitu besar terhadap kasus tersebut," ujar Suardana, Senin (27/4/2026).
(iws/iws)










































