detikBali

Viral Dosen IAKN Kupang Hina Mahasiswa Saat Kuliah Online

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Viral Dosen IAKN Kupang Hina Mahasiswa Saat Kuliah Online


Sui Suadnyana, Simon Selly - detikBali

Online education concept with person using a laptop on a white table
Foto: Ilustrasi kuliah online. (Getty Images/iStockphoto/Melpomenem)
Kupang -

Dosen Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), inisial JS viral lantaran menghina mahasiswa dalam perkuliahan dalam jaringan (daring) atau online. Video penghinaan berdurasi 2 menit 27 detik itu beredar luas di media sosial (medsos).

Video yang tersebar memperlihatkan JS tengah mengajar mata kuliah Strategi Pembelajaran Pendidikan Agama Kristen. JS terdengar memanggil nama mahasiswa satu per satu untuk mengecek kehadiran.

Namun, ketika mahasiswa menjawab hadir, ia justru membalas dengan sebutan manusia bodoh dan binatang. Tindakan JS itu menuai protes dari warganet, terlebih videonya sudah beredar sejak 22 April 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rektor IAKN Kupang, I Made Suardana, mengatakan telah menonaktifkan dosen tersebut. Keputusan itu diambil setelah dilakukan proses pemeriksaan internal yang melibatkan berbagai unsur kelembagaan.

Suardana menegaskan kampus telah bekerja secara intensif sejak awal mencuatnya kasus penghinaan dosen terhadap mahasiswa itu. Upaya itu dilakukan untuk memastikan setiap langkah penanganan dilakukan secara objektif, berbasis data, dan sesuai dengan ketentuan.

"Respons cepat ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga muruah akademik sekaligus menjawab perhatian publik yang begitu besar terhadap kasus tersebut," ujar Suardana melalui sambungan telepon, Senin (27/4/2026).

Sejak video itu viral di medsos, kampus telah mengambil langkah klarifikasi. Suardana menugaskan Wakil Rektor I IAKN Kupang untuk berkoordinasi dengan fakultas dalam melakukan pemanggilan, pemeriksaan, serta klarifikasi terhadap dosen dan mahasiswa yang terdampak langsung dalam proses pembelajaran tersebut.

Suardana juga memastikan pemberian pendampingan kepada mahasiswa melalui Satuan Tugas Mentality Building AKN Kupang. "Pendampingan ini diberikan sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi psikologis mahasiswa yang diakui mengalami tekanan, rasa takut hingga menurunnya kepercayaan terhadap proses pembelajaran akibat peristiwa tersebut," urainya.

Menurut Suardana, fakultas juga telah menyampaikan klarifikasi resmi dan memastikan seluruh proses penanganan dilakukan sesuai prosedur kelembagaan demi menjamin keadilan bagi semua pihak. Hasil pemeriksaan dari tim fakultas dan satgas kemudian diserahkan kepada rektor untuk ditindaklanjuti. Suardana selanjutnya mendisposisikan laporan kepada tim pemeriksa guna dilakukan pendalaman.

"Proses ini berlanjut hingga ke Dewan Etik kelembagaan untuk memastikan apakah tindakan yang dilakukan telah memenuhi unsur pelanggaran kode etik akademik," terang Suardana.

Setelah melalui pembahasan panjang dalam rapat pimpinan yang melibatkan berbagai unsur, termasuk lembaga penjamin mutu dan satuan pengawasan internal, JS diputuskan dikenakan sanksi awal berupa penonaktifan sementara dari seluruh aktivitas Tri Dharma Perguruan Tinggi. "Penonaktifan ini berlaku sejak surat keputusan ditetapkan hingga adanya putusan tetap dari Kementerian Agama," tegas Suardana.

Suardana menegaskan penetapan sanksi terhadap JS tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh institusi karena yang bersangkutan berstatus aparatur sipil negara (ASN). Seluruh proses harus mengacu pada ketentuan nasional, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Oleh karena itu, tutur Suardana, IAKN Kupang telah melakukan koordinasi dan pelaporan kepada Kementerian Agama (Kemenag) melalui direktorat jenderal terkait untuk penetapan sanksi lanjutan yang bersifat final.

Selama masa penonaktifan, dosen yang bersangkutan tetap diberikan tanggung jawab terbatas pada pekerjaan administratif di lingkungan fakultas. "Dosen yang bersangkutan juga diwajibkan mengikuti proses pembinaan guna memperkuat profesionalisme serta tanggung jawab akademik sebagai seorang dosen," terang Suardana.

Suardana berharap langkah tegas yang diambil dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas dan integritas lingkungan akademik. Ia juga mengajak masyarakat, khususnya di NTT, untuk tetap memberikan kepercayaan kepada institusi dalam menciptakan ruang belajar yang aman.

"Kami berikan sanksi ini agar menciptakan ruang belajar yang aman, nyaman, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta penghargaan dalam proses pendidikan," jelas Suardana.




(hsa/hsa)











Hide Ads