detikBali

Upah PPPK Paruh Waktu di Lombok Tengah Ternyata Belum Dianggarkan

Terpopuler Koleksi Pilihan

Upah PPPK Paruh Waktu di Lombok Tengah Ternyata Belum Dianggarkan


Edi Suryansyah - detikBali

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Taufikurrahman, saat ditemui awak media, Senin (4/5/2026).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Taufikurrahman, saat ditemui awak media, Senin (4/5/2026) (Foto: Edi Suryansyah)
Lombok Tengah -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah mengungkap penyebab lambannya penggajian terhadap tenang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Padahal, mereka sudah diangkat sebagai pegawai kontrak sejak akhir tahun 2025.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Taufikurrahman, tak menampik jika anggaran untuk upah PPPK paruh waktu di lingkup Pemkab Lombok Tengah hingga saat ini belum ada. Ia menyebut, pengusulan untuk upah ini direncanakan akan dilakukan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2026.

"Belum ada anggarannya. Kontrak dulu lah. Ia belum dianggarkan. Iya rapel (sistemnya)," kata Taufikurrahman kepada detikBali, Senin (4/5/2026) di Praya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, keterlambatan itu terjadi karena pengangkatan PPPK paruh waktu ini lebih lambat daripada persetujuan APBD murni oleh DPRD yakni pada 30 November 2025 sedangkan pengangkatan pegawai dilakukan pada bulan Desember tahun lalu. Sehingga kata dia, Pemkab Lombok Tengah tak punya kuasa untuk memasukkan anggaran tersebut pada murni.

"Karena kan kita perencanaan kan, kita diketok tanggal 30 November. Mereka belum selesai administrasi, tidak dasar kita untuk mengalokasikan saat itu," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, langkah yang bisa dilakukan saat ini hanya penandatanganan kontrak saja. Selebihnya, untuk proses pencairan upah itu nanti menunggu penganggaran APBD perubahan.

"Mulai digaji nanti tergantung APBD perubahan," tegasnya.

Ia mengatakan, total kebutuhan anggaran untuk pengupahan PPPK paruh waktu ini sebanyak Rp 16,7 miliar per tahun. Anggaran itu meliputi upah, jaminan kesehatan dan lainnya.

"Kalau dari rencana kemarin. Rp 16,7 miliar. Banyak, karena bukan hanya upah, tapi juga termasuk jaminan kesehatan," imbuhnya.

Eks Kadis Pertanian dan Peternakan Lombok Tengah ini pun meminta para PPPK paruh waktu untuk bersabar sembari menunggu proses pembahasan APBD perubahan tiba.



(mud/mud)









Hide Ads