Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram telah mereaktivasi 2.058 kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), dari 9.856 kepesertaan yang sempat dinonaktifkan Kementerian Sosial beberapa waktu lalu. Sebanya 2.058 kepesertaan ini dipastikan kembali memperoleh bantuan sosial dari pemerintah tahun ini. Sementara, 7 ribu peserta nasibnya belum jelas.
"Baru 2.058 yang kami reaktivasi, sisanya masih berlanjut. Pendamping PKH tengah menyasar sisanya yang 7.000-an," kata Kepala Dinsos Mataram, Muzakkir Walad, Kamis (16/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muzakkir menyebut ada beberapa faktor yang menyebabkan lebih dari 7 ribu kepesertaan tak kunjung direaktivasi. Salah satu faktornya, peserta yang teridentifikasi meninggal dunia, tidak berdomisili di Kota Mataram, serta teridentifikasi menyalahgunakan bantuan sosial (bansos) untuk judi online (judol).
"Dari persyaratannya memang tidak memenuhi syarat, seperti sudah mampu, ada yang meninggal dunia, dan ada juga yang secara identitas kependudukan masih di Mataram tapi secara de facto sudah tidak di Mataram lagi. Selain itu, ada juga karena (teridentifikasi) penyalahgunaan bansos," tutur Muzakkir.
"Penyalahgunaan bansos itu mulai dari judol hingga pinjol. Tapi terkait judol ini, kami tetap melakukan konfirmasi di lapangan atau ground check. Jangan sampai identifikasi itu merugikan masyarakat kita, yang ternyata kalau memang dari sistem kemungkinan ada yang disalahgunakan sama keluarganya, seperti cucu atau anaknya," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 9.856 kepesertaan BPJS Kesehatan PBI warga Mataram dinonaktifkan oleh Kemensos karena terindikasi mampu, dan tidak lagi berada di kategori tingkat kesejahteraan (desil) 1-5.
"Sesuai aturan Kemensos, yang menerima bantuan hanya mereka yang ada di desil 1-5. Sedangkan desil 6-10 tidak," kata Staf Penanganan Fakir Miskin Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Mataram, Muhamad Zubaidi, sebelumnya.
Zubaidi menuturkan dari data aplikasi, ada sekitar 9.856 jiwa warga Mataram yang dinonaktifkan, dan tidak lagi menerima bantuan sosial maupun kesehatan. Namun, status nonaktif tersebut tidak bersifat permanen. Warga yang merasa layak mendapatkan bantuan iuran, tapi kepesertaannya nonaktif, diminta segera melapor.
"Kami tetap melakukan reaktivasi, sesuai SK Kemensos 03/HUK/2026 tanggal 22 Januari 2026, kita sudah berhasil melakukan reaktivasi sebanyak 2.051 per 11 Februari ini. Dengan total 159.683 jiwa yang aktif PBI, sementara 9.856 PBI JK dinonaktifkan," terangnya.
(hsa/hsa)










































