Sebanyak 40 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat tak kunjung mendapat surat keputusan (SK) mengenai pengangkatan mereka. Padahal, ribuan PPPK Paruh Waktu lainnya sudah mendapatkan SK pengangkatan secara serentak sejak tiga bulan yang lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lombok Barat, Baiq Mustika Dwi Adni, mengungkapkan permasalahan administratif SK 40 PPPK tersebut bukan pada kelengkapan dokumen individu. Melainkan adanya kekeliruan dalam proses remapping data yang harus diverifikasi ulang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Ada yang kekeliruan remapping itu," kata Mustika, Rabu (15/4/2026).
Mustika mengatakan pihaknya sudah menyurati BKN terkait hal tersebut. Menurutnya, saat ini BKN masih melakukan verifikasi lanjutan terhadap data para PPPK Paruh Waktu yang belum mendapat SK pengangkatan.
Simak Video "Video Rapat Bareng DPR, PGRI: Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Jauh dari Layak"
(iws/iws)