Sebanyak 35 penjaga pintu air berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), diminta mengundurkan diri dari status kepegawaiannya. Permintaan itu muncul setelah mereka belum menerima gaji sejak Januari 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lombok Barat, Baiq Mustika Dwi Adni, mengatakan opsi pengunduran diri tersebut merupakan hasil pembahasan antara Pemkab Lombok Barat, Balai Wilayah Sungai (BWS), dan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah beberapa kali kami fasilitasi dengan BWS dan PU Provinsi juga. Ada solusi yang ditawarkan, tapi dengan catatan mereka harus mengundurkan diri," kata Mustika, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, sejak awal 35 penjaga pintu air tersebut berada di bawah kewenangan BWS. Namun, mereka kemudian diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu oleh Dinas PUPRPKP Lombok Barat.
Meski demikian, Mustika enggan menjelaskan alasan Dinas PUPRPKP mengusulkan para penjaga pintu air itu masuk dalam formasi PPPK Paruh Waktu.
"Saya tidak mau bicara kenapa mereka masuk ya," katanya.
Menurut Mustika, Pemkab Lombok Barat tidak memiliki kewenangan untuk membayarkan gaji 35 pegawai tersebut, meskipun mereka telah mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu.
"Tidak mungkin kami gaji orang walaupun bekerja di wilayah kita. Bukan kewenangan, secara regulasi keliru," ucapnya.
Menurut Mustika, tanggung jawab pembayaran gaji seharusnya berada pada pemerintah pusat melalui BWS.
"Penggajiannya dari pusat atau BWS," ujarnya.
Atas dasar itu, Pemkab Lombok Barat meminta para penjaga pintu air mengundurkan diri dari status PPPK Paruh Waktu. Dengan demikian, mereka diharapkan dapat kembali direkrut oleh BWS dan memperoleh kepastian mengenai pembayaran gaji.
"Mengundurkan diri dari PPPK, kan mereka sudah keluar NIPnya. Jadi ngundurin diri di sini untuk bisa direkrut di sana," pungkasnya.
Sebelumnya, sebanyak 35 penjaga pintu air PPPK Paruh Waktu di lingkungan Dinas PUPRPKP Lombok Barat belum menerima gaji sejak Januari 2026. Padahal, mereka telah mengantongi NIP dan tetap menjalankan tugas setiap hari.
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Barat, Muhammad Munip, mengatakan persoalan itu dipicu belum jelasnya instansi yang bertanggung jawab terhadap para pegawai tersebut.
"Status pegawai ini masih dipersoalkan, apakah menjadi pegawai Lombok Barat atau pegawai provinsi," kata Munip, Rabu (5/8/2026).
Sebanyak 35 penjaga pintu air itu mengikuti seleksi PPPK melalui formasi Pemkab Lombok Barat. Mereka juga telah dinyatakan lulus dan memperoleh NIP.
Para pegawai tetap menjalankan tugas menjaga pintu air meski belum menerima gaji selama tujuh bulan. Padahal, keberadaan mereka dinilai penting untuk menjaga sistem irigasi yang mendukung program ketahanan pangan nasional.
Selain belum menerima gaji, sebanyak 35 penjaga pintu air itu juga belum menerima surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK. Komisi IV DPRD Lombok Barat berencana memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait setelah menerima surat resmi dari para pegawai.