Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Flores Timur menetapkan status tanggap darurat bencana alam gempa bumi selama empat bulan ke depan. Hal itu sesuai dengan surat keputusan bupati tertanggal 9 April 2026.
"Penetapan status tanggap darurat bencana alam gempa bumi dengan keputusan Bupati Flores Timur terhitung tanggal 9 April sampai tanggal 8 Juli 2026," kata Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur, Aris Tokan, Sabtu (11/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aris mengatakan status tanggap darurat bencana alam dapat diperpanjang setelah mendapat pertimbangan dan laporan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Status tanggap darurat itu diharapkan bisa membuat pemkab mengambil langkah-langkah penanganan dengan cepat.
"Pemda diharapkan mengambil langkah cepat penanggulangan bencana alam gempa bumi Flores Timur," imbuhnya.
Untuk diketahui, gempa dangkal dengan magnitudo (M) 4,7 yang mengguncang Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu (8/4/2026) malam telah merusak 257 rumah. Sebanyak 1.313 warga dari delapan desa di dua kecamatan harus mengungsi. Sebanyak 18 orang terluka akibat bencana tersebut. Hingga sekarang, gempa susulan masih terus terjadi.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur, Ita Tukan, memerinci, korban gempa terbanyak berasal dari Desa Terong sebanyak 621 orang. Kemudian, Desa Lamahala Jaya (544 orang), Waiwerang Kota (18), Karing Lamalouk (4), Dawa Ta'a (31), Ipi Ebang (8), Motong Wutun (55), dan Watobuku (32).
(hsa/hsa)










































