Pemkot Mataram Bakal Potong TPP ASN yang Tak Aktif Saat WFH

Nathea Citra - detikBali
Rabu, 08 Apr 2026 20:30 WIB
Sekda Mataram, Lalu Alwan Basri. (Foto: Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram bakal menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) mulai Jumat, 10 April 2026. Para aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkot Mataram yang tidak aktif saat WFH bakal dikenakan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Sanksi sudah ada dan jelas, ada titik koordinat dan absensi kelihatan. Jika ada yang nakal, akan kami lakukan pemotongan TPP. Jadi harus aktif," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2026).

Alwan menjelaskan tidak semua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkot Mataram menerapkan WFH tiap Jumat. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Mataram, beberapa OPD yang tidak terkena WFH antara lain pejabat struktural seperti pejabat eselon II dan III, camat dan lurah, layanan kesehatan, layanan pendidikan, layanan kependudukan, layanan perizinan, layanan kebersihan, layanan penanggulangan bencana.

Pegawai pada layanan pendapatan daerah, layanan ketentraman dan ketertiban, layanan kewilayahan, dan unit layanan publik juga tidak terkena WFH. Di sisi lain, Pemkot Mataram juga melaksanakan efisiensi sumber daya dan operasional dengan membatasi perjalanan dinas dalam negeri maksimal 50 persen.



Simak Video "Video Mendagri Tegaskan Daerah Harus Terapkan WFH"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork