detikBali

Pemkot Mataram Bakal Potong TPP ASN yang Tak Aktif Saat WFH

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Pemkot Mataram Bakal Potong TPP ASN yang Tak Aktif Saat WFH


Nathea Citra - detikBali

Sekda Mataram, Lalu Alwan Basri, saat diwawancarai, Selasa (9/12/2025). (Nathea Citra/detikBali)
Sekda Mataram, Lalu Alwan Basri. (Foto: Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram bakal menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) mulai Jumat, 10 April 2026. Para aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkot Mataram yang tidak aktif saat WFH bakal dikenakan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Sanksi sudah ada dan jelas, ada titik koordinat dan absensi kelihatan. Jika ada yang nakal, akan kami lakukan pemotongan TPP. Jadi harus aktif," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alwan menjelaskan tidak semua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkot Mataram menerapkan WFH tiap Jumat. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Mataram, beberapa OPD yang tidak terkena WFH antara lain pejabat struktural seperti pejabat eselon II dan III, camat dan lurah, layanan kesehatan, layanan pendidikan, layanan kependudukan, layanan perizinan, layanan kebersihan, layanan penanggulangan bencana.

Pegawai pada layanan pendapatan daerah, layanan ketentraman dan ketertiban, layanan kewilayahan, dan unit layanan publik juga tidak terkena WFH. Di sisi lain, Pemkot Mataram juga melaksanakan efisiensi sumber daya dan operasional dengan membatasi perjalanan dinas dalam negeri maksimal 50 persen.

ADVERTISEMENT

Kemudian pembatasan perjalanan luar negeri maksimal 70 persen dan penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen. Para kepala perangkat daerah juga diminta untuk memastikan perangkat elektronik, AC, dan lampu di ruang kerja dimatikan saat WFH guna efisiensi energi.

Tak hanya itu, berdasarkan SE Wali Kota Mataram, pegawai Pemkot Mataram Eselon II hingga III diwajibkan bersepeda atau gowes dengan ketentuan zonasi jarak. Pejabat yang berdomisili radius 0-5 kilometer wajib sepenuhnya menggunakan sepeda.

Ada pula pegawai dengan radius kurang lebih 10 km diminta menggunakan sistem titik kumpul dan akan diarahkan menggunakan kendaraan khusus (shuttle). Sementara itu, pegawai dengan radius lebih dari 10 km diperkenankan menggunakan kendaraan dinas jabatan dengan pembatasan operasional maksimal 50 persen.

"Selama beberapa hari ini, kami lihat dampak penggunaan sepeda ini sangat besar. Tapi nanti kita lihat agar lebih akurat lagi setelah satu bulan. Saya merasakan (pemakaian sepeda) ini sangat efisien di tingkat BBM-nya," pungkas Alwan.

Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufik Priyono, menegaskan para ASN yang terkena WFH akan diawasi secara ketat. Termasuk dengan mengecek tingkat kehadiran melalui absensi.

"Akan ada sanksi, kaitannya dengan absensi pemotongan (TPP), langsung terpotong di sistem," tegas Yoyok.




(iws/iws)











Hide Ads