Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram untuk meningkatkan anggaran pendapatan daerah (PAD). Dinas Sosial (Dinsos) Mataram kini mencari duit PAD dengan membuat tempat penitipan anak melalui program Taman Anak Sejahtera (TAS). Program ini akan menyasar warga tidak mampu hingga ibu pekerja.
Kadinsos Mataram, Muzakkir Walad, menuturkan program TAS ini merupakan inisiasi dari kementerian dan akan diterapkan di wilayahnya. Rencananya, lokasi penitipan anak ini akan menggunakan kantor lama Dinsos Mataram di Jalan Raden Ajeng (RA) Kartini, Kelurahan Monjok Timur, Kecamatan Selaparang.
"TAS ini kepanjangannya Taman Anak Sejahtera, target kami di tahun ini. Kami juga sudah diskusi dengan Direktur YAPI (Yatim Piatu dan Anak Telantar). Tujuan (program ini) untuk membantu warga yang tidak mampu maupun wanita karier yang sibuk," kata Muzakkir, Selasa (7/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski program TAS digalakkan untuk meningkatkan PAD, menurut Muzakkir, warga miskin, seperti pedagang pasar yang harus membawa anaknya saat berjualan bisa menitipkan anaknya di tempat penitipan anak milik Dinsos Mataram. Muzakkir memastikan warga miskin yang menitipkan anaknya di Dinsos tidak akan dipungut biaya alias gratis.
"Yang tidak mampu tidak perlu bayar, tetapi yang pegawai (harus bayar). Nah di sinilah nanti ada ruang untuk Pendapatan Asli Daerah. Nanti skemanya seperti apa, akan kami coba koordinasi lagi dengan kementerian. Ini bentuknya seperti taman bermain, (tetapi) penitipan anak, ini belum ada di kabupaten/kota lain yang dikelola dinas," tutur Muzakkir.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Mataram, Lalu Alwan Basri, meminta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk meningkatkan PAD 2026. Hal ini dilakukan imbas dari pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) dari pusat ke Pemkot Mataram senilai Rp 370 miliar pada 2026.
"Kami harus kemandirian (secara) fiskal, salah satunya (bisa) dari PAD. (Kami bisa godok) PAD-PAD yang sumbernya besar, misalkan parkir, pasar, dan kebersihan," kata Alwan.
(dpw/dpw)










































