Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah segera memanggil sejumlah pihak, termasuk Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Ketara, Kecamatan Pujut, Alman Putra. Hal ini menindaklanjuti laporan yang dilayangkan warga bernama Baiq Restu Tunggal Kencana.
Laporan tersebut dilayangkan Baiq, perempuan yang sebelumnya dilaporkan Alman atas dugaan pencemaran nama baik karena mengunggah menu MBG berulat di media sosial. Namun, laporan terhadap Baiq diketahui telah dihentikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum melakukan pemanggilan karena baru turun disposisi," kata Punguan kepada detikBali, Selasa (7/4/2026) di Praya.
Ia menegaskan, setiap laporan masyarakat akan diproses untuk memberikan kepastian hukum. Menurutnya, pengusutan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Setiap laporan ditindaklanjuti," tegasnya.
Punguan juga membenarkan bahwa laporan Baiq merupakan laporan balik dari kasus sebelumnya yang telah dihentikan. Meski demikian, ia memastikan proses hukum akan berjalan objektif.
"Kesimpulan (kasus) ditentukan (melalui) gelar perkara. Seperti penanganan yang laporan sebelumnya," bebernya.
Sejauh ini, polisi baru memeriksa Baiq selaku pelapor. Pemeriksaan dilakukan pada hari yang sama dengan pelaporan sebagai bagian dari standar operasional prosedur (SOP) terbaru.
"Itu SOP (Standar Operasional Prosedur) penerimaan laporan terbaru. Supaya pelapor tidak perlu bolak balik ke polres untuk memberikan keterangan," ungkapnya.
Terkait kemungkinan mediasi, Punguan belum dapat memastikan. Ia menekankan bahwa fokus utama saat ini adalah mengumpulkan keterangan dari seluruh pihak yang terlibat.
Sebelumnya, Alman Putra kini dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah. Alman merupakan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Ketara, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Alman sendiri sebelumnya sempat melaporkan dua warga Lombok Tengah dengan tuduhan kasus dugaan pencemaran nama baik lantaran mengunggah menu Makan Bergizi Gratis (MBG) berisi ulat. Kali ini, Alman dilaporkan oleh Baiq Restu Tunggal Kencana, perempuan yang sebelumnya dia polisikan itu.
"Kami dari pihak terlapor pada pencemaran nama baik kemarin itu, saat ini melapor balik tentang Pasal 361 tentang laporan palsu. Kemudian Psal 342 ayat 1 KUHP tentang mengancam nyawa kesehatan, 434 KUHP tentang fitnah," kata Rodi Fatoni selaku kuasa hukum Baiq Restu, seusai memasukkan laporan di Polres Lombok Tengah, Sabtu (4/4/2026).
Fatoni mengatakan kliennya melakukan perlawanan dengan melaporkan balik Alman karena merasa dirugikan. Terlebih, menu MBG berupa roti yang dibagikan oleh SPPG pimpinan Alman sudah terbukti mengandung belatung.
"Kalau kerugian jelas, klien kami merasa terganggu pikirannya, pisikisnya, yang berimplikasi terhadap kesehatan anaknya yang tentunya tidak bisa ditinggalkan di rumahnya sehingga ikut dari pagi dalam proses pemeriksaan tersebut," kata Fatoni.
(nor/nor)










































