Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan penerapan sistem kerja Work From Home (WFH) setiap Jumat mulai diberlakukan pekan ini. Kebijakan tersebut menyasar aparatur sipil negara (ASN) pada bidang layanan yang telah berbasis digital.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Tri Budi Prayitno mengatakan surat edaran (SE) Gubernur NTB terkait kebijakan itu dijadwalkan diteken pada Rabu (8/4/2026). Sebelum diteken, ketentuan dalam SE akan dibahas pada Selasa (7/4/2026).
"Besok mau dirapatkan, yang pasti pihak Biro Organisasi sedang mempersiapkan surat edaran gubernur terkait dengan pola pelaksanaan WFH di Pemprov NTB," kata Yiyit sapaannya, Senin (6/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yiyit, kebijakan WFH hanya berlaku bagi ASN yang bekerja pada bidang layanan yang telah terdigitalisasi sehingga memungkinkan pekerjaan dilakukan dari rumah.
"Dimungkinkan ya kalau yang sudah digitalisasi, tapi kalau yang belum memungkinkan tidak kena WFH. Ini sedang kita susun dengan hati-hati," ujarnya.
Sementara itu, tenaga pendidik di bawah naungan Pemprov NTB dipastikan tidak termasuk dalam skema WFH Jumat. Hal ini karena jam mengajar di sekolah tidak boleh berkurang.
"Jadi intinya WFH ini sesuai namanya work from home, bekerja dari rumah, bukan sebagai penambahan waktu libur," tegasnya.
Antisipasi Long Weekend
Pemprov NTB menegaskan kebijakan WFH Jumat bukan untuk menciptakan libur panjang akhir pekan. Pengaturan ritme dan pola kerja ASN tetap akan dikontrol meski bekerja dari rumah.
"Kami berupaya menghindari itu. Jadi bukan sebagai penambahan waktu libur, jadi dipastikan bagi mereka-mereka yang mendapatkan pola kerja WFH itu memang dia bekerjanya dari rumah," tegas Yiyit.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemprov NTB memastikan kesiapan perangkat kerja ASN, mulai dari alat komunikasi hingga sistem pendukung lainnya agar pekerjaan tetap berjalan optimal dari rumah.
"Soal sanksi juga tetap ada, meskipun mereka dari rumah tapi pola absensi juga ada. Bahkan juga seperti apa, apakah ada semacam kontak dari atasan langsung kepada yang bersangkutan itu juga sedang kita susun," katanya.
Yiyit menambahkan, penerapan WFH Jumat akan dilakukan secara cermat, mulai dari pola kerja, sistem absensi, hingga perhitungan efisiensi, khususnya dalam pengurangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
"Harus dipastikan pertama, itu terkait dengan adanya efisiensi. Kemudian kedua, harus ada layanan kepada publik yang memang tidak boleh berkurang. Ketiga, ada masalah kinerja yang juga tetap terukur bisa tercapai. Kemudian disiplin kerja juga harus tetap tercapai," tegasnya.
Ia menegaskan, keseimbangan antara produktivitas dan disiplin kerja menjadi kunci dalam pelaksanaan kebijakan ini. Layanan publik juga dipastikan tidak boleh terganggu selama penerapan WFH.
"Tujuan utamanya kan efisiensi. Untuk pengawasan ASN pakai siste GPS juga sedang kita susun teknis-teknisnya," ujarnya.
Meski demikian, Pemprov NTB belum merinci jumlah ASN maupun bidang yang akan menerapkan WFH Jumat. Pendataan masih dilakukan oleh Biro Organisasi Setda NTB.
"Kami di BKD dari sisi nanti memastikan kinerjanya seperti apa. Seperti apa kinerjanya, terus produktivitasnya seperti apa ya. Sehingga ya, kalau dari absensi sudah ada pola absensi WFH ini, menunya sudah ada," tandas Yiyit.
(dpw/dpw)










































