Setiap tahun, Idul Adha dirayakan dengan penuh sukacita di seluruh dunia. Takbir bersahutan di masjid bersamaan dengan hewan-hewan kurban yang akan disiapkan untuk penyembelihan di Hari Tasyrik. Kegembiraan menuju hari di mana daging adalah makanan yang akan dinikmati hampir setiap orang.
Muncul pertanyaan, apakah orang yang berkurban (shohibul qurban) dapat menikmati daging hewan kurbannya? Bagaimana hukumnya? Simak penjelasan berikut ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Syariat Berkurban
Ibadah kurban bukan hanya tentang menyembelih hewan tetapi juga tentang keikhlasan dan berbagi kepada sesama. Secara umum, ulama bersepakat bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkad.
Dalil ini berasal dari riwayat Abu Mas'ud Al Anshari RA. beliau berkata bahwa "Sesungguhnya aku sedang tidak akan berkurban. Padahal aku adalah orang yang berkecukupan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira kurban itu adalah wajib bagiku." (HR Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).
Shohibul qurban yang melakukan kurban diperbolehkan untuk mengambil sebagian daging kurban tersebut. Hal ini sebagai bentuk syukur dan mengharap keberkahan atas kurban yang diberikan.
Hal ini tertuang dalam Surat Al Hajj ayat 36 yang artinya "Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur,".
Adapun bagi shohibul qurban yang bernazar atau berjanji maka kurbannya adalah wajib. Begitu kurban menjadi wajib, maka orang tersebut tidak boleh mengambil sebagian atau sedikit dari daging kurban. Seluruh daging kurbannya harus diberikan kepada fakir miskin dan orang lain.
Bagaimana Pembagian Daging Kurban?
Tidak ditemukan hukum batasan mengenai pembagian daging kurban. Semua kalangan dapat menikmati daging kurban, tidak seperti zakat yang memiliki batasan penerima. Ulama membagi daging kurban menjadi tiga bagian. Sepertiga bagian pertama untuk shohibul qurban, sepertiga bagian kedua untuk fakir miskin, dan sepertiga bagian lainnya untuk masyarakat umum.
Sepertiga bagian ini pun tidak baku hitungan kilogramnya. Sebaiknya dibagi secara adil dan proporsional. Shohibul qurban dianjurkan untuk mengambil sangat sedikit bagian sebagai bentuk rasa syukur. Sisanya dapat dibagikan kepada yang lain.
Pemberian daging kurban juga dapat dilakukan pada orang yang berada di luar kota atau sedang terkena musibah. Sekarang telah lazim ditemukan bahwa daging kurban dibagikan dalam bentuk kaleng agar dapat disimpan lebih lama dan disalurkan pada mereka yang berada di tempat jauh dan amat membutuhkan. Tentu saja produk kurban ini tidak boleh diperjualbelikan.